Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2019

Kelembagaan Adat Dayak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Kelembagaan Adat Dayak; 4. Pembentukan, Penetapan dan Pengukuhan Lembaga Adat Dayak; 5. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Damang Kepala Dayak; 6. Hak, Wewenang dan Tanggung Jawab; 7. Pemilihan dan Pengangkatan Damang Kepala Adat; 8. Masa Jabatan Damang Kepala Adat; 9. Pemberhentian Damang Kepala Adat; 10. Sekretaris Damang Kepala Adat; 11. Penyelesaian sengketa; 12. Jenis Sanksi; 13. Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak; 14. Mantir Adat; 15. Atribut Adat; 16. Rumah adat; 17. Musyawarat Adat Dayak Kedamangan; 18. Hak dan Kewajiban; 19. Hukum Adat Dayak; 20. Peran Serta Lembaga Adat Dayak dalam Pelestarian Budaya Daerah; 21. Pembianaan dan Hubungan Kerja Sama; 22. Penghargaan; 23. Pendanaan; 24. Larangan; 25. Sanksi; 26. Ketentuan Peralihan; dan 27. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kelembagaan Adat Dayak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
18 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2019
Tanggal Berlaku
19 Februari 2019
Sumber
LD Tahun 2019 No. 32
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 66 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan