1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Kelembagaan Adat Dayak; 4. Pembentukan, Penetapan dan Pengukuhan Lembaga Adat Dayak; 5. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Damang Kepala Dayak; 6. Hak, Wewenang dan Tanggung Jawab; 7. Pemilihan dan Pengangkatan Damang Kepala Adat; 8. Masa Jabatan Damang Kepala Adat; 9. Pemberhentian Damang Kepala Adat; 10. Sekretaris Damang Kepala Adat; 11. Penyelesaian sengketa; 12. Jenis Sanksi; 13. Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak; 14. Mantir Adat; 15. Atribut Adat; 16. Rumah adat; 17. Musyawarat Adat Dayak Kedamangan; 18. Hak dan Kewajiban; 19. Hukum Adat Dayak; 20. Peran Serta Lembaga Adat Dayak dalam Pelestarian Budaya Daerah; 21. Pembianaan dan Hubungan Kerja Sama; 22. Penghargaan; 23. Pendanaan; 24. Larangan; 25. Sanksi; 26. Ketentuan Peralihan; dan 27. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat