Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2019

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seruyan Tahun 2019 – 2039

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

(1) Wilayah kabupaten mencakup wilayah yang secara geografis terletak pada 0º 47’ - 3º 32’ LS dan dan 111º 19’ - 112º 51’ BT, dengan luas 15.211,62 Km² atau 1.521.162 hektar. (2) Batas-batas kabupaten meliputi: a. sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Melawi (Provinsi Kalimantan Barat); b. sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Katingan; c. sebelah Selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan d. sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Lamandau. (3) Lingkup wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri dari sepuluh kecamatan meliputi Kecamatan Seruyan Hilir, Seruyan Hilir Timur, Danau Sembuluh, Seruyan Raya, Hanau, Danau Seluluk, Seruyan Tengah, Batu Ampar, Seruyan Hulu dan Suling Tambun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Seruyan Tahun 2019 – 2039
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
22 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
01 April 2019
Tanggal Berlaku
01 April 2019
Sumber
LD.2019/No.47
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 177 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan