(1) Wilayah kabupaten mencakup wilayah yang secara geografis terletak pada 0º 47’ - 3º 32’ LS dan dan 111º 19’ - 112º 51’ BT, dengan luas 15.211,62 Km² atau 1.521.162 hektar. (2) Batas-batas kabupaten meliputi: a. sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Melawi (Provinsi Kalimantan Barat); b. sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Katingan; c. sebelah Selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan d. sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Lamandau. (3) Lingkup wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terdiri dari sepuluh kecamatan meliputi Kecamatan Seruyan Hilir, Seruyan Hilir Timur, Danau Sembuluh, Seruyan Raya, Hanau, Danau Seluluk, Seruyan Tengah, Batu Ampar, Seruyan Hulu dan Suling Tambun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat