Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan ditetapkannya Perda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 dan Pasal 177 PP No.12 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2024 kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama dan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 3429/IX/2024 tentang Hasil Evaluasi Ranperda Kabupaten Indragiri Hulu tentang Perubahan APBD TA 2024 dan Ranperda Perbup Indragiri Hulu tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2024.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2023; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 15 Tahun 2023.
Perda ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang semula sebesar Rp1.499.335.533.427 bertambah sebesar Rp355.406.476.889 sehingga menjadi Rp1.854.742.010.316.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan ditetapkannya Perda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.12 Tahun 2021; Permendagri No. 9 Tahun 2009.
Perda ini mengatur tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, yang meliputi:
a. Bab I. Ketentuan Umum;
b. Bab II. Asas dan Tujuan;
c. Bab III. Perumahan dan Permukiman;
d. Bab IV. Penyediaan PSU;
e. Bab V. Penyerahan PSU;
f. Bab VI. Pengelolaan;
g. Bab VII. Pengawasan dan Pengendalian;
h. Bab VIII. Ketentuan Peralihan;
i. Bab IX. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
Penjelasan: 7 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan ditetapkannya Perda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa pleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No.64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 11 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Indragiri Hulu No.6 Tahun 2022; Perda Kab. Indragiri Hulu No.5 Tahun 2022.
Perda ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. neraca;
d. laporan Operasional;
e. laporan Arus Kas;
f. laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. catatan atas Laporan Keuangan,
yang dilampirkan dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dittetapkannya Perda ini adalah untuk mengoptimalkan fungsi perangkat daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan sesuai dengan perhitungan variabel umum dan teknis perlu disesuaikan nomenklatur perangkat daerah yang terdapat dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kab. Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2016.
Perda ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, sebagai berikut:
1. Mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 5, Pasal 7;
2. Menghapus Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13;
3. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 pasal yakni Pasal 15A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
Penjelasan: 4 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan ditetapkannya Perda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 94 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dimana pelaksanaan pajak daerah dan retribusi daerah perlu ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2023; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 34 Tahun 2021; PP No. 4 Tahun 2023; PP No. 35 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Perda ini mengatur tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang meliputi:
a. Bab I. Ketentuan Umum;
b. Bab II. Pajak;
c. Bab III. Retribusi;
d. Bab IV. Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
e. Bab V. Pelaporan bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Kepala Kantor;
f. Bab VI. Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
g. Keberatan dan Banding;
h. Gugatan Pajak;
i. Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi;
j. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan/atau Retribusi;
k. Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Pemanfaatan Data;
l. Kerahasiaan Data Wajib Pajak;
m. Penetapan Target Penerimaan Pajak dan Retribusi Dalam APBD;
n. Pembinaan dan Pengawasan;
o. Insentif Pemungutan;
p. Ketentuan Penyidikan;
q. Ketentuan Sanksi;
r. Ketentuan Peralihan;
s. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
Pada saat Perda ini mulai berlaku;
a. Perda No. 2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 2 Tahun 2018;
b. Perda No. 1 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 8 Tahun 2018;
c. Perda No. 2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 6 Tahun 2017;
d. Perda No. 3 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2018;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan mengenai Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagaimana diatur dalam Perda ini mulai berlaku pada tanggal 5 Januari 2025.
Penjelasan: 41 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan ditetapkannya Perbup ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) dan ayat (4) PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 1965; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.11 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2023; Permendagri No.20 Tahun 2018; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Indragiri Hulu No.1 Tahun 2024.
Perbup ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa, yang meliputi:
a. sumber bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. pengalokasian bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa;
c. tata cara pengalokasian bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa;
d. penggunaan bagian dari hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
e. pertanggungjawaban dan pelaporan; dan
f. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku:
a. Perbup No.84 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke Desa;
b. Perbup No.20 Tahun 2023 tentang Rincian Alokasi Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2023;
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Indragiri Hulu
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan ditetapkannya Perbup ini adalah dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada setiap pekerja yang berada di daerah untuk pemenuhan hak atas kebutuhan dasar hidupnya dan melaksanakan ketentuan Pasal 3 UU No.13 Tahun 2003, Pasal 16 ayat (12) Permenkeu No.91 Tahun 2023, serta SE Mendagri No.100.2.1.6/2379/OTDA.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 1965; UU No. 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2024; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 86 Tahun 2013; PP No.44 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No.82 Tahun 2019; PP No. 45 Tahun 2015; PP No. 46 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 60 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2021; PP No. 38 Tahun 2023; Perpres No. 109 Tahun 2013;cPermendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permenaker No.5 Tahun 2021; Permenkeu No.91 Tahun 2023; Perda Kab. Indragiri Hulu No.4 Tahun 2016; Perbup No.36 Tahun 2023; Perbup No.37 Tahun 2023; Perbup No. 42 Tahun 2023.
Perbup ini mengatur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Indragiri Hulu, yang meliputi:
1. Bab I. Ketentuan Umum;
2. Bab II. Program dan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
3. Bab III. Peran Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
4. Bab IV. Program Perlindungan Pekerja Rentan;
5. Bab V. Pembinaan dan Pengawasan;
6. Bab VI. Pendanaan;
7. Bab VII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
Pada saat Perbup ini berlaku, Perbup Indragiri Hulu Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Indragiri Hulu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 21 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Standar Harga Satuan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan ditetapkannya Perbup ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (4) dan ayat (5) PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perpres No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.12 Tahun 2021; Perpres No.33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.53 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 7 Tahun 2024; Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Indragiri Hulu No.3 Tahun 2022; Perda Kab. Indragiri Hulu No.5 Tahun 2022.
Perbup ini mengatur tentang Standar Harga Satuan, yang meliputi:
1. Bab I. Ketentuan Umum;
2. Bab II. Standar Harga Satuan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu;
3. Bab III. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku maka:
1. Perbup Indragiri Hulu Nomor 26 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu;
2. Perbup Indragiri Hulu Nomor 73 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perbup Indragiri Hulu Nomor 26 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan ditetapkannya Perbup ini adalah berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts. 3347/VIII/2024 tanggal 14 Agustus 2024 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Indragiri Hulu tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 56 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No.11 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Indragiri Hulu No. 4 Tahun 2016; Perda Kab. Indragiri Hulu No. 6 Tahun 2022; Perda Kab. Indragiri Hulu No. 5 Tahun 2022; Perda Kab. Indragiri Hulu No. 3 Tahun 2024.
Perbup ini mengatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2023 yang terdiri atas:
a. Pendapatan;
b. Belanja ;
c. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2024.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan ditetapkannya Perbup ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 7 ayat (3) Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 35 Tahun 2023; Permenkeu No. 150/PMK.03/2010; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Indragiri Hulu No.1 Tahun 2024.
Perbup ini mengatur tentang Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang meliputi:
Bab I. Ketentuan Umum;
Bab II. Dasar Pengenaan PBB-P2;
Bab III. Besar Pengenaan PBB-P2;
Bab IV. Klasifikasi NJOP PBB-P2;
Bab V. Penentuan Nilai Jual Objek Pajak;
Bab VI. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2024.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku:
1. Perbup Indragiri Hulu No.44 Tahun 2017;
2. Perbup Indragiri Hulu No.45 Tahun 2017;
3. Perbup Indragiri Hulu No.51 Tahun 2017;
4. Perbup Indragiri Hulu No.70 Tahun 2017;
5. Perbup Indragiri Hulu No.38 Tahun 2018;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat