Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 19 Tahun 2024

Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang meliputi: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Dasar Pengenaan PBB-P2; Bab III. Besar Pengenaan PBB-P2; Bab IV. Klasifikasi NJOP PBB-P2; Bab V. Penentuan Nilai Jual Objek Pajak; Bab VI. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 19 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2024
Sumber
BD.2024/No.19
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 88 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan