Perbup ini mengatur tentang Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang meliputi: Bab I. Ketentuan Umum; Bab II. Dasar Pengenaan PBB-P2; Bab III. Besar Pengenaan PBB-P2; Bab IV. Klasifikasi NJOP PBB-P2; Bab V. Penentuan Nilai Jual Objek Pajak; Bab VI. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat