Dalam perda ini berisi 10 (sepuluh) bab dan 31 pasal yang meliputi dari ketentuan umum; kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan; persyaratan; proses pelaksanaan tender; tata cara pendaftaran peserta; tata cara pemungutan dan pembayaran iuran; koordinasi; sanksi administratif; sanggahan; pembiayaan; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat