Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 22 Tahun 2024

Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Indragiri Hulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perbup ini mengatur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Indragiri Hulu, yang meliputi: 1. Bab I. Ketentuan Umum; 2. Bab II. Program dan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; 3. Bab III. Peran Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; 4. Bab IV. Program Perlindungan Pekerja Rentan; 5. Bab V. Pembinaan dan Pengawasan; 6. Bab VI. Pendanaan; 7. Bab VII. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Indragiri Hulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Indragiri Hulu
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Rengat
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2024
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2024
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2024
Sumber
BD.2023/No.22
Subjek
APBD - KETENAGAKERJAAN - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 89 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Indragiri Hulu No. 44 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Indragiri Hulu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan