Perbup ini mengatur tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Indragiri Hulu, yang meliputi: 1. Bab I. Ketentuan Umum; 2. Bab II. Program dan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; 3. Bab III. Peran Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan; 4. Bab IV. Program Perlindungan Pekerja Rentan; 5. Bab V. Pembinaan dan Pengawasan; 6. Bab VI. Pendanaan; 7. Bab VII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat