Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknik Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah Seba Kelas D
Peraturan Daerah (Perda) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 Nomor 17
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah Sabu Raijua Kelas D Kabupaten Sabu Raijua
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan peran, tugas dan fungsi organisasi dan tata kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah Sabu Raijua Kelas D agar lebih efisien dan proporsional, perlu menata organisasi dan tata kerjanya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah Sabu Raijua Kelas D perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah Sabu Raijua Kelas D Kabupaten Sabu Raijua.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor I Tahun 2010.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pembentukan; Bab 3. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat; Bab 4. Keduduka, Tugas dan Fungsi Bappeda; Bab 5. Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah; Bab 6. Jabatan Fungsional; Bab 7. Tata Kerja; Bab 8. Pengangkatan dan Pemberhentian; Bab 9. Ketentuan Peralihan; Bab 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 6 Tahun 2010 tentang Organisasi Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknik Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah Seba Kelas D, mencabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (Perda) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 Nomor 16
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Sabu Raijua
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bupati dibantu oleh Dinas - Dinas Daerah sebagai unsur pelaksana urusan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka Organisasi dan Tata Kerja Dinas - dinas Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Sabu Raijua.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pembentukan; Bab 3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Bab 4. Sususnan Organisasi; Bab 5. Jabatan Fungsional; Bab 6. Unit Pelaksana Teknis Daerah; Bab 7. Tata Kerja; Bab 8. Pengangkatan dan Pemberhentian; Bab 7. Ketentuan Peralihan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 5 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 15, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 Nomor 15
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua
ABSTRAK:
a. bahwa Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah bagian dari Organisasi Perangkat Daerah yang membantu dalam pelayanan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua;
b. bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b. maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sabu Raijua.
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undnag – Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008, Undang- Undang Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pembentukan; Bab 3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Bab 4. Sususnan Organisasi; Bab 5. Tat Kerja; Bab 6. Pengangkatan dan Pemberhentian; Bab 7. Ketentuan Peralihan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nornor 4 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 Nomor 14
Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sabu Raijua
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Bupati dibantu oleh Sekertaris Daerah sebagai unsur staf yang membantu dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi;
b. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (I) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sabu Raijua.
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974, Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undnag – Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pembentukan; Bab 3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Bab 4. Sususnan Organisasi; Bab 5. Tat Kerja; Bab 6. Pengangkatan dan Pemberhentian; Bab 7. Ketentuan Peralihan; Bab 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Sahu Raijua Nomor 3 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (Perda) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 Nomor 13
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penertiban Ternak Dalam Wilayah Kabupaten Sabu Raijua
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjaga ketertiban, keamanan, keindahan serta terpeliharanya lingkungan hidup yang sehat serta pemanfaatan potensi daerah dibidang pertanian dan peternakan demi peningkatan kesejahteraan dan kualitas kehidupan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Sabu Raijua, perlu dilakukan penertiban dalam memelihara ternak/hewan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan urusan pemerintahan yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai potensi daerah antara lain bidang pertanian pada umumnya dan sub bidang peternakan pada khususnya maka pengaturan pemertiban ternak diwilayah Kabupaten Sabu Raijua perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penertiban Ternak Dalam Wilayah Kabupaten Sabu Raijua.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Asas dan Tujuan; Bab 3. Hak dan Kewajiban Peternak; Bab 4. Peran Serta Masyarakat dan Pemerintah Daerah; Bab 5. Penyelesaian Sengketa; Bab 6. Ketentuan Pidana; Bab 7. Ketentuan Penyidikan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 12 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 Nomor 12
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di desa secara berdaya guna dan berhasil guna maka dipandang perlu untuk menetapkan Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, maka pedoman organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2010 Nomor 1.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 3. Jumlah Perangkat Desa Lainnya; Bab 4. Kedudukan, Tugas dan Wewenang Kepala Desa; Bab 5. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa; Bab 6. Tata Kerja; Bab 7. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 11 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 Nomor 11
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikann dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 203 ayat (1) Undangundang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, perlu diatur mengenai Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Penyelenggaraan Pemilihan; Bab 3. Penetapan Pemilih; Bab 4. Persyaratan, Penjaringan, Penelitian dan Penetapan Calon; Bab 6. Pemungutan Suara; Bab 7. Perhitungan Suara; Bab 8. Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Masalah; Bab 9. Penetapan Calon Terpilih. Bab 10. Pengangkatan dan Pelantikan Kepala Desa; Bab 11. Masa Jabatan; Bab 12. Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Desa; Bab 13. Larangan dan Sanksi; Bab 14. Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara; Bab 15. Pengangkatan Pejabat Kepala Desa; Bab 16. Tindakan Penyidikan; Bab 17. Biaya Pemilihan; Bab 18. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 10 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 Nomor 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perangkat Desa Lainnya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka perlu didukung keberadaan Perangkat Desa Lainnya yang berkualitas dan semangat pengabdian yang baik serta memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa, maka pengaturan Tentang Perangkat Desa Lainnya diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa Lainnya.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Jumlah Perangkat Desa Lainnya; Bab 3. Persyaratan; Bab 4. Tata Cara Pengangkatan; Bab 5. Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan; Bab 6. Masa Jabatan; Bab 7. Kedudukan Keuangan; Bab 8. Tugas Pokok dan Fungsi; Bab 11. Pejabat yang Mewakili dalam Hal Perangkat Desa Lainnya Berhalangan Sementara atau Berhalangan Tetap atau Pemberhentian Sementara atau Pemberhentian; Bab 12. Pembiayaan; Bab 13. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 14. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 Nomor 9
Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa maka diperlukan Badan Permusyawaratan Desa yang responsif, partisipatif, aspiratif dan konstruktif;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Penhaturan tentang Badan Permusyawaratan Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Persyaratan Menjadi Anggota BPD; Bab 3. Keanggotaan; Bab 4. Mekanisme Musyawarah Mufakat Penetapan Calon Anggota; Bab 5. Pengesahan dan Penetapan Anggota BPD; Bab 6. Kedudukan, Fungsi dan Wewenang; Bab 7. Hak, Kewajiban dan Larangan; Bab 8. Pemberhentian dan Masa Keanggotaan; Bab 9. Pergantian Anggota dan Pimpinan; Bab 10. Tata Cara Pengucapan Sumpah/Janji; Bab 11. Pengaturan Tata Tertib dan Mekanisme Kerja; Bab 12. Hubungan Kerja; Bab 13. Keuangan dan Administratif; Bab 14. Tindakan Penyidikan, Pembinaan dan Pengawasan. Bab 15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank NTT
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pertumbuhan perekonomian daerah dan pelayanan kepada masyarakat, perlu diciptakan suatu iklim usaha dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, dengan upaya-upaya dan usaha-usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan asli daerah dengan menyertakan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah;
b. bahwa berdasarkan Pasal 71 dan Pasal 72 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, maka penyertaan modal perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2010.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Prinsip Penyertaan Modal; Bab 4. Bentuk Penyertaaan Modal Daerah; Bab 5. Besaran Penyertaan Modal Daerah; Bab 6. Tata Cara Penyertaan Modal Daerah; Bab 7. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 8. Pemeriksaan; Bab 9. Hasil Usaha; Bab 10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
5 halaman; 2 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat