Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Persyaratan Menjadi Anggota BPD; Bab 3. Keanggotaan; Bab 4. Mekanisme Musyawarah Mufakat Penetapan Calon Anggota; Bab 5. Pengesahan dan Penetapan Anggota BPD; Bab 6. Kedudukan, Fungsi dan Wewenang; Bab 7. Hak, Kewajiban dan Larangan; Bab 8. Pemberhentian dan Masa Keanggotaan; Bab 9. Pergantian Anggota dan Pimpinan; Bab 10. Tata Cara Pengucapan Sumpah/Janji; Bab 11. Pengaturan Tata Tertib dan Mekanisme Kerja; Bab 12. Hubungan Kerja; Bab 13. Keuangan dan Administratif; Bab 14. Tindakan Penyidikan, Pembinaan dan Pengawasan. Bab 15. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat