Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 9 Tahun 2011

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Persyaratan Menjadi Anggota BPD; Bab 3. Keanggotaan; Bab 4. Mekanisme Musyawarah Mufakat Penetapan Calon Anggota; Bab 5. Pengesahan dan Penetapan Anggota BPD; Bab 6. Kedudukan, Fungsi dan Wewenang; Bab 7. Hak, Kewajiban dan Larangan; Bab 8. Pemberhentian dan Masa Keanggotaan; Bab 9. Pergantian Anggota dan Pimpinan; Bab 10. Tata Cara Pengucapan Sumpah/Janji; Bab 11. Pengaturan Tata Tertib dan Mekanisme Kerja; Bab 12. Hubungan Kerja; Bab 13. Keuangan dan Administratif; Bab 14. Tindakan Penyidikan, Pembinaan dan Pengawasan. Bab 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 9 Tahun 2011 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sabu Raijua
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Seba
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
05 September 2011
Tanggal Berlaku
05 September 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 Nomor 9
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Bidang
Halaman ini telah diakses 624 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan