Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 3. Jumlah Perangkat Desa Lainnya; Bab 4. Kedudukan, Tugas dan Wewenang Kepala Desa; Bab 5. Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa; Bab 6. Tata Kerja; Bab 7. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat