Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 10 Tahun 2011

Perangkat Desa Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Jumlah Perangkat Desa Lainnya; Bab 3. Persyaratan; Bab 4. Tata Cara Pengangkatan; Bab 5. Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan; Bab 6. Masa Jabatan; Bab 7. Kedudukan Keuangan; Bab 8. Tugas Pokok dan Fungsi; Bab 11. Pejabat yang Mewakili dalam Hal Perangkat Desa Lainnya Berhalangan Sementara atau Berhalangan Tetap atau Pemberhentian Sementara atau Pemberhentian; Bab 12. Pembiayaan; Bab 13. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perangkat Desa Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sabu Raijua
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Seba
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
05 September 2011
Tanggal Berlaku
05 September 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2011 Nomor 10
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI / KOMITE / BADAN / DEWAN / STAF KHUSUS / TIM / PANITIA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Bidang
Halaman ini telah diakses 680 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan