Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Jumlah Perangkat Desa Lainnya; Bab 3. Persyaratan; Bab 4. Tata Cara Pengangkatan; Bab 5. Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan; Bab 6. Masa Jabatan; Bab 7. Kedudukan Keuangan; Bab 8. Tugas Pokok dan Fungsi; Bab 11. Pejabat yang Mewakili dalam Hal Perangkat Desa Lainnya Berhalangan Sementara atau Berhalangan Tetap atau Pemberhentian Sementara atau Pemberhentian; Bab 12. Pembiayaan; Bab 13. Pembinaan dan Pengawasan; Bab 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat