Peraturan Walikota (Perwali) NO. 33, BD.2024/No.21 Seri D
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Batas Wilayah Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3), Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, serta berdasarkan hasil penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur. bahwa memperhatikan Surat Keterangan Hasil Verifikasi Teknis Badan Informasi Geospasial Kegiatan Penegasan Batas Kelurahan Kota Dumai Provinsi Riau Nomor. 20.9/PBWNR/IGD.04.05/9/2024 tanggal 20 September 2024.
UUD 1945, UU No. 16 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 17 Tahun 2018, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 45 Tahun 2016, PerBIG No. 15 tahun 2019, Perwali Kota Dumai No. 72 Tahun 2016, Perwali Kota Dumai No. 15 Tahun 2023
Batas wilayah Kelurahan Buluh Kasap meliputi:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Selat Rupat
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Kelurahan Jaya Mukti
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kelurahan Teluk Binjai
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kelurahan Dumai Kota
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2024.
7 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Dumai Nomor 25 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 25, BD. 2024/No. 8 Seri A
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kota Dumai
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan) Pemerintah Nomor & Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2024; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 97 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 41 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 58 Tahun 2023;
Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2024.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Dumai Nomor 24 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 24, BD. 2024/No. 15 Seri D
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 55
ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik, dalam penerapannya perlu diatur
Pedoman tentang Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendavagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 007a Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 67 Tahun 2022;
Peraturan ini mengatur tentang Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2024.
Pada saat Peraturan Wali kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali kota
Dumai Nomor 66 Tahun 2022 tentang Manajemen Risiko Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Audit Teknologi Informasi dan
Komunikasi (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2022 Nomor 26 Seri E),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp I
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Dumai Nomor 22 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 22, BD. 2024/No. 13 Seri D
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kota Dumai Tahun 2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 2 Tahun 2024; Peraturan Daerah Kota Dumai 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Walikota Dumai Nomor 82 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Ini Berisi 3 (tiga) Bab dan 3 (tiga) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Ketentuan Rencana Kerja Perangkat Daerah; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2024.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Dumai Nomor 20 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 20, BD. 2024/No. 11 Seri D
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 97 Tahun 2023 tentang Pedoman Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk efisiensi dalam penghitungan gaji dan formulasi
penghitungan penghasilan Direksi, Dewan Pengawas dan
Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah, perlu dilakukan
perubahan atas Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 97 Tahun
2023 tentang Pedoman Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas
dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 97 Tahun 2023;
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 97
Tahun 2023 tentang Pedoman Penghasilan Direksi, Dewan
Pengawas dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Daerah (Berita
Daerah Kota Dumai Tahun 2023 Nomor 64 Seri E) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Dumai Nomor 19 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 19, BD. 2024/No. 16 Seri D
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat(1)
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyclenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah,
menyatakan Walikota mendelegasikan kewenangan
Pemerintah Daerah dalam Penyclenggaraan Perizinan
Berusaha dan Non Penzinan di Dacrah kepada Kepala
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 37 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Ini Berisi 7 (tujuh) Bab dan 22 (dua puluh dua) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Pendelegasian Wewenang; Pelaksanaan Perizinan Berusaha Dan Nonperizinan; Pembinaan Dan Pengawasan; Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
Dengan berlakunva Peraturan Walikota ini, maka Peraturan
Wali Kota Dumai Nomor 70 Tahun 2022 tentang Pendelegasian
Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha_ kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu. Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2022
Nomor 30 Seri E), scbagaimana telah diubah dengan Peraturan
Wali Kota Dumai Nomor 124 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 70 Tahun 2022 tentang
Pendelegasian Kewenangan penyelenggaraan Perizinan Berusaha
Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kota Dumai (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2022
Nomor 70 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp II
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Dumai Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 18, BD. 2024/No. 10 Seri D
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Bahwa dalam meningkatkan kualitas dan keterpaduan
pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah
Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, Badan
Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan
Swasta pada satu tempat secara_ cepat, mudah
terjangkau, aman dan nyaman, perlu adanya
pengintegrasian Pelayanan Publik pada Mal Pelayanan
Publik di Kota Dumai.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 92 Tahun 2021; Peraturan Dacrah Kota Dumai 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 37 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Ini Berisi 7 (tujuh) Bab dan 16 (enam belas) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Mpp; Pembentukan Tim Pengelola Mpp Pembina, Penanggung Jawab Dan Penyelenggara Mpp; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan
Wali Kota Dumai Nomor 130 Tahun 2022 tentang
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (Berita Daerah Kota
Dumai Tahun 2022 Nomor 76 Seri E}), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Lamp I
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Dumai Nomor 17 Tahun 2024
PERWALI Kota Dumai No. 18 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Dumai
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 17, BD. 2024/No. Seri
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan,
Pemerintah Kota Dumai telah menetapkan Peraturan Wali
Kota Dumai Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Jenjang Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama di Kota
Dumai.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Dumai 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 31 Tahun 2022;
Dalam Peraturan Ini Berisi 7 (tujuh) Bab dan 48 (empat puluh delapan) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Pemberian Tata Cara Ppdb; Pendataan Ulang Dan Pemutakhiran Data; Perpindahan Peserta Didik; Pelaporan Dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
Pada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali
Kota Dumai Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
Sekolah Menengah Pertama di Kota Dumai (Berita Daerah Kota
Dumai Tahun 2022 Nomor 8 Seri E), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Lamp I
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 15, BD. 2024/No. 7 Seri A
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 65 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 69 ayat 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Keperluan Mendesak sebagaimana dimaksud meliputi
kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang
anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan,
belanja daerah yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat
wajib, pengeluaran daerah yang berada di luar kendali pemerintah
daerah dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat
peraturan perundang-undangan dan pengeluaran daerah lainnya
yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar
bagi pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah bebarapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023; Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2022; Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts.731T/X/ 2023;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 65 Tahun
2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2023 Nomor 12
Seri A), Sebagaimana telah diubah tentang Peraturan Walikota Nomor 15
Tahun 2024 tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Walikota Dumai
Nomor 65 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2024.
Lamp IV
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Dumai Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 14, BD. 2024/No. 7 Seri D
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kajian Risiko Bencana Kota Dumai Tahun 2024-2028
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan penanggulangan bencana
bertujuan untuk menjamin terselenggaranva pelaksanaan
penanggulangan bencana secara_ terencana, terpadu,
terkoordinasi, dan menyeluruh dalam rangka memberikan
perlindungan kepada masyarakat dan ancaman, risiko dan
dampak bencana.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terkhir dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 39 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Ini Berisi 6 (enam) Bab dan 7 (tujuh) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Kondisi Kebencanaan; Kajian Risiko Bencana; Rekomendasi; Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2024.
Lamp I
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat