Dalam Peraturan Ini Berisi 7 (tujuh) Bab dan 22 (dua puluh dua) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Pendelegasian Wewenang; Pelaksanaan Perizinan Berusaha Dan Nonperizinan; Pembinaan Dan Pengawasan; Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat