Dalam Peraturan Ini Berisi 3 (tiga) Bab dan 3 (tiga) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Ketentuan Rencana Kerja Perangkat Daerah; Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat