Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dengan meningkatnya asset daerah atas pelaksanaan otonomi daerah yang pemanfaatannya oleh Pemerintah Daerah dan/ atau pihak
ketiga merubah status hukum kepemilikan, perlu diatur dalam rangka untuk menerbitkan penggunaannya dan meningkatkan pendapatan asli
daerah;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Majene
Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sudah tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan, karena
itu perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Majene No. 9 Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Nama, objek, dan subjek retrubusi
2. Surat Pendaftaran
3. Golongan retribusi
4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa
5. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif
6. struktur dan besaran tarif
7. Saat retribusi terutang
8. Wilayah pemungutan
9. Penetapan retribusi
10. Tata cara pemungutan
11. Tata cara penagihan
12. Sanksi administrasi
13. Pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi
14. Uang perangsang
15. Kadaluarsa penagihan
16. Ketentuan pidana
17. Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2008.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Kewenangan Desa Di Kabupaten Majene
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan kedaulatan masyarakat dalam otonomi desa yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagai wujud
pelaksanaan Desentralisasi pemerintahan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
tentang Desa dan ketentuan pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2006, perlu diatur penyerahan urusan kewenangan Desa
di Kabupaten Majene;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2020; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Kabupaten Majene No. 9 Tahun 2006
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
a. Kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul Desa;
b. Kewenangan yang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku belum dilaksanakan oleh Daerah dan Pemerintah;
c. Tugas Pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan atau Pemerintah Daerah kepada desa disertai dengan pembiayaan, sarana dan
prasarana serta sumber daya manusia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2008.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan Pemerintah Desa yang efektif dan efisien berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu
diatur kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa;
b. bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Daerah, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan otonomi Desa, sehingga untuk memberikan landasan hukum yang kuat
perlu diganti dengan Peraturan Daerah yang baru;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene.
UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Kabupaten Majene No. 9 Tahun 2006; Perda Kabupaten Majene No. 4 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
1. Penghasilan dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa
2. Sumber pembiayaan
3. Penyaluran pembayaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2008.
5 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 16 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2025, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 1 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 4 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2022; Perpres No. 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 53 Tahun 2023; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 37 Tahun 2023; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 36 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 15 Tahun 2024; Perda Majene No.7 Tahun 2021
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp. 967.176.533.791,00,- (Sembilan Ratus
Enam Puluh Tujuh Milliar Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh
Satu Rupiah) , yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer;
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp. 966.676.533.791,00,- (Sembilan Ratus Enam
Puluh Enam Milliar Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh
Satu Rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja operasional;
b. Belanja modal;
c. Belanja tidak terduga; dan
d. Belanja transfer.
Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp. 500.000.000,00,- (Lima Ratus Juta
Rupiah) , yang terdiri atas:
a. Penerimaan pembiayaan; dan
b. Pengeluaran pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
41 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 15 Tahun 2024
Perbup Kab. Majene No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Perbup Kab. Majene No. 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Sulawesi Barat pada kegiatan audit kinerja APBD Kabupaten Majene, bahwa terdapat kesalahan penganggaran dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah TA. 2024, bahwa pelaksanaan kegiatan mendesak Pembangunan Saluran Air/Drainase dan Pagar Tanangan, tidak boleh menggunakan SiLPA TA. 2023, karena merupakan bagian SILPA DAK Non-Fisik, sehingga segera dilakukan perbaikan dengan menggunakan sumber dana dari hasil penjadwalan ulang program, kegiatan, dan sub kegiatan yang tidak mendesak untuk dilaksanakan pada Tahun 2024;
bahwa terdapat beberapa OPD yang perlu dilakukan penyesuaian Gaji antara lain : Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dan Dinas Kelautan dan Perikanan terdapat Pegawai ASN yang telah memasuki Purnabhakti, Inspektorat terdapat tambahan pegawai ASN, Dinas Pendidikan dan Pemuda Olahraga terdapat pegawai ASN yang meninggal dunia, Sekretariat Daerah terdapat pegawai ASN yang memasuki kenaikan pangkat, Dinas Kesehatan terdapat kesalahan penginputan rekening gaji, Sekretariat DPRD terdapat Kekurangan gaji Anggota DPRD pada rekening pembulatan gaji;
bahwa penyesuaian Pendapatan Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tambahan Penghasilan Guru (Tamsil) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-128/PK/2023 Tanggal 21 September 2023 tentang Penyampaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah TA.2024;
bahwa penyesuian perubahan rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2024 dalam rangka dukungan pendanan Tunjangan Hari Taya dan Gaji 13 bagi guru ASN di daerah yang disesuaikan dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 416 Tahun 2024 Tanggal 16 November 2024;
bahwa berdasarkan diktum pada huruf a, b, c, dan d dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 29 Tahun 1959, UU Nonor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 26 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022, UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 9 Tahun 2021, Permendagri Nomor 15 Tahun 2003
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan berubah menjadi Rp. 945.038.714.094,- (Sembilan Ratus Empat Puluh Lima Milliar Tiga Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Empat Belas Ribu Sembilan Puluh Empat Rupiah) atau naik sebesar Rp. 26.453.039.022 (Dua Puluh Enam Milliar Empat Ratus Lima Puluh Tiga Juta Tiga Puluh Sembilan Ribu Dua Puluh Dua Rupiah), dari Anggaran Pendapatan dalam APBD Pokok sebesar Rp. 918.585.675.072,- (Sembilan Ratus Delapan Belas Milliar Lima Ratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Tujuh Puluh Dua Rupiah), yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer;
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2024.
Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024
31
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 14 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 ayat (6) huruf h Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 63 ayat (3), Pasal 99 dan Pasal 102 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diberikan insentif fiskal berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
b. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri PekerjaanUmum dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024, perlu menetapkan peraturan kepala daerah mengenai pembebasan BPHTB dalam mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati Kabupaten Majene tentang Pembebasan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; PP No.35 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permen PUPR No.1 Tahun 2021; Kepmen PUPR No.22/KPTS/M/2023; Perda Majene No.1 Tahun 2024
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup; pembebasan BPHTB bagi MBR; kriteria MBR dan ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2024.
7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pasal 99 dan Pasal 102 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
b. bahwa untuk melaksanakan Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK /KPTS/Mn/2024, Nomor 3015/KPTS/M/2024, Nomor 600.10-4849 Tahun 2024, perlu menetapkan peraturan kepala daerah mengenai pembebasan retribusi PBG dalam mendukung percepatan pelaksanaan program tiga juta rumah;
c. bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Majene tentang Pembebasan Retribusi PBG bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR);
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No.29 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.12 Tahun 2019; PP No.16 Tahun 2021; PP No.35 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permen PUPR No.1 Tahun 2021; Kepmen PUPR No.22/KPTS/M/2023; Perda Majene No.1 Tahun 2024
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pembebasan retribusi persetujuan bangunan gedung bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup, pembebasan PBG bagi MBR, kriteria MBR, ketentuan lain-lain, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2024.
7 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2024
Perbup Kab. Majene No. 15 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Mengubah
Perbup Kab. Majene No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan kegiatan yang mendesak namun tidak tersedia anggarannya pada APBD Tahun Anggaran 2024, sebagaimana diatur pada angka 3 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 dan pada huruf i angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah dan Puskesmas dengan menyesuaikan SILPA BLUD dan Penambahan Pendapatan BLUD;
c. bahwa untuk menyesuaikan pemenuhan anggaran Belanja Gaji dan Tunjangan ASN, DPRD serta Tunjangan Khusus Guru dan Tunjangan Tambahan Penghasilan Guru Tahun Anggaran 2024;
d. bahwa untuk menyesuaikan SILPA pada APBD Tahun Anggaran 2024 berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2023;
e. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian Anggaran Belanja OPD Tahun 2024;
f. bahwa berdasarkan diktum pada huruf a, b, c, d dan e dipandang perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; PP No.55 Tahun 2005; PP No.5 Tahun 2009; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.64 Tahun 2020
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan berubah menjadi Rp. 928.791.122.594,- (sembilan ratus dua puluh delapan milyar tujuh ratus sembilan puluh satu juta seratus dua puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah) atau naik sebesar Rp. 10.205.447.522 (sepuluh milyar dua ratus lima juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima dua puluh dua rupiah), dari Anggaran Pendapatan dalam APBD Pokok sebesar Rp. 918.585.675.072,- (sembilan ratus delapan belas milliar lima ratus delapan puluh lima juta enam ratus tujuh puluh lima ribu tujuh puluh dua rupiah), yang bersumber dari:
a. Pendapatan asli daerah;
b. Pendapatan transfer;
c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan berubah menjadi Rp. 928.791.122.594,- (sembilan ratus dua puluh delapan milyar tujuh ratus sembilan puluh satu juta seratus dua puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah) atau naik sebesar Rp. 10.205.447.522 (sepuluh milyar dua ratus lima juta empat ratus empat puluh tujuh ribu lima dua puluh dua rupiah), dari Anggaran Pendapatan dalam APBD Pokok sebesar Rp. 918.585.675.072,- (sembilan ratus delapan belas milliar lima ratus delapan puluh lima juta enam ratus tujuh puluh
lima ribu tujuh puluh dua rupiah),
Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2024 direncanakan berubah sebesar Rp. 936.376.859.040,- (sembilan ratus tiga puluh enam milliar tiga ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus lima puluh sembilan ribu empat puluh rupiah) atau turun sebesar Rp. 3.414.666.037,- (tiga milliar empat ratus empat belas juta enam ratus enam puluh enam ribu tiga puluh tujuh rupiah) dari Anggaran Belanja Daerah dalam APBD Pokok sebesar Rp. 939.791.525.077,-(Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu
Tujuh Puluh Tujuh Rupiah), yang terdiri atas: Belanja operasi; Belanja modal; Belanja tidak terduga; dan Belanja transfer.
Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2024 direncanakan berubah sebesar Rp. 7.585.736.446,- (tujuh milliar lima ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu empat ratus empat puluh enam rupiah) atau turun sebesar Rp. 13.620.113.559,- (tiga belas milliar enam ratus dua puluh juta seratus tiga belas ribu lima ratus lima puluh sembilan rupiah) dari Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2024 dalam APBD Pokok sebesar Rp. 21.205.850.005,- (Dua Puluh Satu Miliar Dua Ratus Lima Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Lima
Rupiah), yang terdiri atas: Penerimaan pembiayaan; dan Pengeluaran pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2024.
Peraturan Bupati Majene Nomor 1 Tahun 2024
32 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 29 Tahun 1959, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, Perda Kabupaten Majene Nomor 2 Tahun 2024
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. LRA dalam peraturan ini meliputi:
a. ringkasan laporan realisasi APBD; dan
b. penjabaran laporan realisasi APBD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2024.
6
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Majene Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 354 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi, Pembangunan Daerah Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembanguan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembanguan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dan Rencanan Kerja Pembanguan Daerah Perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Permendagri No.86 Tahun 2017; Keputusan Menteri Dalam Negeri No.900.1.15.5-1317 Tahun 2023
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan RKPD Tahun 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perubahan RKPD Tahun 2024 meliputi:
a. hasil evaluasi hingga triwulan II Tahun 2024 terdapat perkembangan keadaan berupa perubahan asumsi kerangka ekonomi Daerah terutama terjadi perubahan indikator makro Daerah, sedangkan untuk kerangka pendanaan terjadi perubahan terutama pada asumsi \pendapatan, belanja dan pembiayaan Daerah yang disebabkan oleh penetapan kondisi darurat nasional; dan
b. adanya perubahan rencana program dan kegiatan prioritas Daerah berupa pergeseran anggaran, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif penambahan/pengurangan target kinerja dan pagu anggaran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat