Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp. 967.176.533.791,00,- (Sembilan Ratus Enam Puluh Tujuh Milliar Seratus Tujuh Puluh Enam Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah) , yang bersumber dari: a. Pendapatan asli daerah; b. Pendapatan transfer; c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah. Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp. 966.676.533.791,00,- (Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Milliar Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah), yang terdiri atas: a. Belanja operasional; b. Belanja modal; c. Belanja tidak terduga; dan d. Belanja transfer. Anggaran pembiayaan daerah tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp. 500.000.000,00,- (Lima Ratus Juta Rupiah) , yang terdiri atas: a. Penerimaan pembiayaan; dan b. Pengeluaran pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat