Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa diskriminasi terhadap penyandang disabilitas masih berlangsung atas dasar kecacatan yg dapat menghambat, membatasi dan/atau menghilangkan hak-hak konstitusional penyandang disabilitas sebagai warga negara, serta untuk meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan penyandang disabilitas perlu ada jaminan perlindungan pemenuhan hak-haknya dengan menetapkan PERDA.
PERDA ini mengatur mengenai tentang Prinsip, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Kesamaan Kesempatan, Aksesibilitas, Rehabilitasi, Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan, Perlindungan Khusus, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama dan Kemitraan, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Penyidikan, serta Ketentuan Pidana pada penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2011.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai Rencana Aksi Daerah Perlindungan Penyandang Disabilitas; peraturan mengenai penyelenggaraan sekolah luar biasa; peraturan mengenai pelayanan dan program jaminan kesehatan bagi penyandang disabilitas; peraturan mengenai pembinaan dan pengembangan olahraga penyandang disabilitas; peraturan mengenai pembinaan dan pengembangan seni budaya bagi penyandang cacat; peraturan pelatihan kerja bagi penyandang disabilitas; peraturan mengenai persyaratan jabatan dan
kualifikasi pekerjaan bagi penyandang disabilitas; peraturan mengenai tata cara dan pelaksanaan bantuan usaha bagi penyandang disabiitas; peraturan mengenai aksesibilitas; peraturan mengenai prioritas aksesibilitas yang dibutuhkan penyandang disabilitas; peraturan mengenai pemberian pelayanan informasi; peraturan mengenai persyaratan, tata cara perizinan, dan pelaksanaan rehabilitasi; peraturan mengenai persyaratan mendapatkan keringanan biaya rehabilitasi; peraturan mengenai pelaksanaan rehabilitasi medik bagi penyandang disabilitas; peraturan mengenai pelaksanaan rehabilitasi pelatihan bagi penyandang disabilitas; peraturan mengenai pelaksanaan rehabililasi sosial bagi penyandang disabililas; peraturan mengenai tata cara pembentukan, susunan kelembagaan, tugas, fungsi, dan tata kerja Lembaga Perlindungan Penyandang Disabilitas Daerah (LPPDD); peraturan mengenai kemitraan usaha penyandang disabilitas; peraturan mengenai mengenai pengawasan pelaksanaan perlindungan penyandang disabilitas
60 Hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 9 Tahun 2011
PERDA ini mengatur mengenai pembentukan; kedudukan, tugas dan fungsi; organisasi; tata kerja; kepegawaian; serta keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2011.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai uraian tugas, fungsi dan tata kerja BPBD.
21 Hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2011
Hak Asasi Manusia - Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan / Wanita
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan pelanggaran HAM dan kejahatan manusia, dalam rangka pemenuhan hak-hak konstitusional perempuan dan anak serta untuk meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak, serta diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Prov. DKI Jakarta terus meningkat dan meluas yang menyebabkan warga masyarakat tidak aman dalam menjalankan kehidupan, maka perlu membentuk PERDA.
PERDA ini mengatur mengenai azas dan tujuan; hak-hak perempuan dan anak dari tindak kekerasan; kewajjiban dan tanggung jawab; pencegahan tindak kekerasan; pelayanan korban tindak kekerasan; kelembagaan; kerja sama dan kemitraan; pembinaan dan pengawasan; serta pembiayaan penyelenggaraan perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2011.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai Rencana Aksi Daerah; peraturan mengenai tata cara pelayanan penanganan perempuan dan anak dari tindak kekerasan; peraturan mengenai Pelayanan pengaduan dan pelayanan sosial; peraturan mengenai Organisasi dan Tata Kerja P2TP2A; serta peraturan mengenai pembentukan, tugas, dan fungsi gugus tugas.
24 Hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2011
PERDA ini mengatur mengenai kedudukan, tugas dan fungsi; organisasi; tata kerja; kepegawaian; serta keuangan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Provinsi DKI Jakarta
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 November 2011.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai uraian tugas, fungsi, tata kerja, kepegawaian dan keuangan Sekretaris Dewan Pengurus KORPRI
13 Hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), estimasi Pendapatan Asli Daerah yang tidak tercapai dan program serta kegiatan yang disesuaikan, sehingga diperlukan penambahan dan/atau pengurangan maupun pergeseran kegiatan dan kode rekening pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 dan dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu membentuk PERDA
PERDA ini mengatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011, yaitu Pasal 1 diubah; Pasal 2 diubah; Pasal 3 diubah; Pasal 4 diubah; Pasal 5 diubah; dan Pasal 6 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
PERDA ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
11 Hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2011
PERDA ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 berupa Laporan Keuangan yang terdiri dari LRA, neraca, LAK, dan CaLK
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2011.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
31 hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2011
Kependudukan dan Perkawinan Perizinan - Pelayanan Publik
2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan UU No. 23 Th. 2006 dan PP No. 37 Th. 2007, keberadaan PERDA No. 4 Tahun 2004 perlu dilakukan penyempurnaan, maka perlu menetapkan PERDA.
PERDA ini mengatur mengenai tentang hak dan kewajiban penduduk; kewajiban dan kewenangan pemerintah daerah dan instansi pelaksana; dokumen kependudukan; pendaftaran penduduk; pencatatan sipil yang terdiri dari kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, pembetulan dan pembatalan akta pencatatan sipil, peristiwa penting lainnya; data dan informasi; pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam keadaan darurat dan luar biasa; pengendalian; pelaporan; peran serta masyarakat dan pengurus RT/RW; pembiayaan; retribusi; penyidikan; ketentuan pidana dan sanksi administratif; serta ketentuan peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2011.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Perda No. 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan mengenai prosedur pemberian pelayanan dan penandatanganan dokumen kependudukan; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh NIK; peraturan mengenai tata cara memperoleh KK; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh SK2PNP; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh SK2PS; peraturan mengenai tata cara memperoleh KTP; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh SKTT; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara perubahan alamat; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara pindah datang penduduk dan penduduk sementara; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara pelaporan penduduk yang tidak mampu melaporkan sendiri; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran; peraturan mengenai mengenai persyaratan dan tata cara lahir mati; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kematian; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan perkawinan; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan perceraian; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan, pengangkatan anak, pengakuan anak dan pengesahan anak; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan, perubahan nama dan status kewarganegaraan; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara pembetulan dan
pembatalan akta pencatatan sipil; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan peristiwa penting lainnya; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian hak akses; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara pengkajian, pengembangan SIAK dan pengelolaannya termasuk dalam pemanfaatan data penduduk untuk kepentingan instansi lain; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan Surat Keterangan Pengganti Tanda ldentitas dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil penyempurnaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil; peraturan mengenai persyaratan dan tata cara pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan penertiban; peraturan mengenai pelaporan; peraturan mengenai Bentuk, isi dan fonnat dokumen kependudukan dan formulir-formulir isian permohonan pelayanan
55 Hal.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, maka perlu menetapkan PERDA.
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Penanaman Modal dan Investasi
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 20, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 20
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah (PD) Dharma Jaya
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1985, Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, dan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 stdd Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, maka perlu menetapkan PERDA
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 18, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 18
Peraturan Daerah (Perda) tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Relribusi Daerah, terdapat perluasan obyek pajak daerah dalam bentuk mendaerahkan pajak pusat menjadi pajak daerah yaitu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada tanah yang mempunyai fungsi sosial maupun bangunan yang memberikan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi orang pribadi atau badan, sehingga perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai nama pajak; objek dan sibjek pajak; dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak; saat dan tempat terutang pajak; penetapan, sistem dan prosedur pemungutan; serta ketentuan bagi pejabat
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai pengenaan pajak terhadap Objek Pajak yang diperoleh karena hibah wasiat dan waris; peraturan mengenai bentuk, isi, dan tata cara pengisian SSPD; dan peraturan mengenai sistem dan prosedur pemungutan BPHTB
26 hal.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat