PERDA ini mengatur mengenai azas dan tujuan; hak-hak perempuan dan anak dari tindak kekerasan; kewajjiban dan tanggung jawab; pencegahan tindak kekerasan; pelayanan korban tindak kekerasan; kelembagaan; kerja sama dan kemitraan; pembinaan dan pengawasan; serta pembiayaan penyelenggaraan perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindak Kekerasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat