PERDA ini mengatur mengenai tentang hak dan kewajiban penduduk; kewajiban dan kewenangan pemerintah daerah dan instansi pelaksana; dokumen kependudukan; pendaftaran penduduk; pencatatan sipil yang terdiri dari kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, pembetulan dan pembatalan akta pencatatan sipil, peristiwa penting lainnya; data dan informasi; pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam keadaan darurat dan luar biasa; pengendalian; pelaporan; peran serta masyarakat dan pengurus RT/RW; pembiayaan; retribusi; penyidikan; ketentuan pidana dan sanksi administratif; serta ketentuan peralihan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat