Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2011

Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai tentang hak dan kewajiban penduduk; kewajiban dan kewenangan pemerintah daerah dan instansi pelaksana; dokumen kependudukan; pendaftaran penduduk; pencatatan sipil yang terdiri dari kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak, perubahan nama, perubahan status kewarganegaraan, pembetulan dan pembatalan akta pencatatan sipil, peristiwa penting lainnya; data dan informasi; pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam keadaan darurat dan luar biasa; pengendalian; pelaporan; peran serta masyarakat dan pengurus RT/RW; pembiayaan; retribusi; penyidikan; ketentuan pidana dan sanksi administratif; serta ketentuan peralihan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2011
Tanggal Berlaku
21 Juli 2011
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 2
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 79 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan