PERDA ini mengatur mengenai tentang Prinsip, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Kesamaan Kesempatan, Aksesibilitas, Rehabilitasi, Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan, Perlindungan Khusus, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama dan Kemitraan, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Penyidikan, serta Ketentuan Pidana pada penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat