Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2011

Perlindungan Penyandang Disabilitas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERDA ini mengatur mengenai tentang Prinsip, Tujuan dan Ruang Lingkup, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Kesamaan Kesempatan, Aksesibilitas, Rehabilitasi, Pemeliharaan Taraf Kesejahteraan, Perlindungan Khusus, Peran Serta Masyarakat, Kerjasama dan Kemitraan, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Penyidikan, serta Ketentuan Pidana pada penyelenggaraan perlindungan penyandang disabilitas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 November 2011
Tanggal Pengundangan
15 November 2011
Tanggal Berlaku
15 November 2011
Sumber
Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2011 Nomor 10
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM PIDANA
Halaman ini telah diakses 53 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan