Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Lamongan, maka guna tertib administrasi dan kelancaran pelaksanaan tugas• tugas pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan, diperlukan penjabaran pelaksanaan tugas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2009 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pemben tukan Peraturan Perundang-U ndangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Indonesia
Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 16/E);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor
04) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2
Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 10).
Dinas Pendapatan Daerah merupakan unsur pelaksana otonomi Daerah. Dinas Pendapatan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Dinas, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Dinas mempunyai tugas melaksanakan kewenangan urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang Pendapatan Daerah.
Susunan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah terdiri dari :
a. Kepala Dinas b. Sekretariat
1) Sub Bagian Umum
2) Sub Bagian Keuangan
3) Sub Bagian Program
c. Bidang Pendaftaran, Pendataan dan Penetapan Pendapatan
1) Seksi Pendaftaran dan Pendataan
2) Seksi Perhitungan dan Penetapan Pendapatan
3) Seksi Keberatan dan Banding
d. Bidang Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan
1) Seksi Penagihan dan Penindakan
2) Seksi Pengolahan Data dan lnformasi
3) Seksi Pembukuan dan Pelaporan
e. Bidang Perencanaan dan Pengendalian
1) Seksi Perencanaan Pendapatan
2) Seksi Sarana Prasarana Benda Berharga
3) Seksi Pengawasan dan Konsultasi f. Unit Pelaksana Teknis Dinas
g. Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 3 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uang Persediaan satuan Kerja Pengangkatan Daerah Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka kelancaran kegiatan operasional sehari-hari pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014, serta guna melaksanakan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, dipandang perlu menetapkan Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014 dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Propinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4355);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ten tang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4738);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun
2011;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun
2002 Nomor 3/D);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 16/E);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 15);
16. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 47).
Uang Persediaan digunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari pada SKPD dan membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pembayaran LS. Uang Persediaan hanya untuk jenis pengeluaran yang tidak dapat dilakukan langsung oleh Kepala SKPD kepada pihak yang menyediakan barang dan/ atau jasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 2 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 112 ayat (3), Pasal 121 ayat (4), Pasal 140, Pasal 145 ayat (7), Pasal 147 ayat (3), dan Pasal 149 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 90) ;
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) ;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4189);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah keduakalinya dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N omor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 130, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2005 tentang Tatacara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 2 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 10);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2010 Nomor 12).
Obyek PBB P2 adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau di manfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Pembayaran PBB P2 dilakukan melalui Bank Persepsi, Bendahara Penerimaan Dinas atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Anggaran Kas Pemerintahan Kabupaten Lamongan 2014
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014 dan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014, maka guna tertib administrasi dan pengendalian kas Pemerintah Kabupaten Lamongan, dipandang perlu menetapkan Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014 dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan · Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738) ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Lamongan (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 16/E);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 15);
16. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 47 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2014 (Serita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 47).
Anggaran Kas Pemerintah Kabupaten Lamongan terdiri dari:
a. Pendapatan b. Belanja
c. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 13 Tahun 2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 13
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Uang Persediaan Satuan Kerja Peangkat Daerah Kabupaten Lamongan TA 2013
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka tertib administrasi dalam
penatausahaan keuangan Daerah, perlu ditetapkan
batasan maksimal penyimpanan uang kas oleh
Bendahara pada setiap Satuan Kerja Perangkat
Daerah Kabupaten Lamongan;
bahwa ketentuan mengenai batasan maksimal
penyimpanan uang sebagaimana dimaksud huruf a,
belum diatur dalam Peraturan Bupati Lamongan
Nomor 2 Tahun 2O13 tentang Uang Persediaan Satuan
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan Tahun
Anggaran 2OI3, sehingga perlu disesuaikan.
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2OO8, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2OlO, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO7, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2O10, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011, Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.05/
2Ol2, Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 3
Tahun 2OO2, Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11
Tahun 2OO7, Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22
Tahun 2OO7, . Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 18
Tahun 2Ol2, Peraturan Bupati Lamongan Nomor 35 Tahun 2Ol2
Materi Pokok: Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 2 Tahun 2Ol3
tentang Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Lamongan Tahun Anggaran 2Ol3 sebagai berikut: Pasal 1, angka 11 diubah, dan setelah angka ll ditambah 1 (satu) angka,
yakni angka 12, Pasal 2 diubah,
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 2 Tahun 2Ol3
tentang Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten
Lamongan Tahun Anggaran 2O13.
Jumlah halaman : 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 12 Tahun 2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 12
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tarif Dasar Rekening Air Minum PDAM Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa ketentuan tarif dasar rekening air minum
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Lamongan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan
Bupati Lamongan Nomor 26 Tahun 2OO7,
dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi
saat ini, sehingga perlu disesuaikan berdasarkan
asas proporsionalitas kepentingan.
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OO8, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan pemerintah Nomor 16 Tahun 2005, Peraturan pemerintah Nomor 39 rahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2O11, Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 9
Tahun 2001, Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22
Tahun 2007.
Materi Pokok: Kelompok Pelanggan, Tarif, Pembayaran Rekening, Penutupan Sambungan serta Pelanggaran dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
Mencabut: Peraturan Bupati Lamongan
Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Tarif Dasar Rekening Air Minum Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Lamongan
Jumlah halaman : 7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 11 Tahun 2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 11, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 11
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk meningkatkan kesehatan masyarakat
Kabupaten Lamongan, diperlukan pengetahuan,
pemahaman, kesadaran, kemauan, dan kemampuan
masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup
sehat.
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OO8, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2O11, Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22 Tahun 2OO7.
Materi Pokok: Azas dan Tujuan, Kawasan Tanpa Rokok, Hak dan Kewajiban, Ruangan/Tempat Khusus untuk Merokok, Tanda/Petunjuk/Peringatan, Larangan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2013.
Jumlah halaman : 10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 6 Tahun 2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 6, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 6
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembelajaran Bahasa Arab Bagi Peserta Didik di Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sesuai ketentuan Pasal 37 ayat (1) huruf c
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO3 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, bahasa merupakan kurikulum
wajib bagi pendidikan dasar dan menengah ;bahwa dalam rangka mengembangkan kemampuan
peserta didik dalam penguasaan bahasa asing dan agar
lebih mudah dalam memahami dan mendalami ajaran
agama khususnya agama Islam perlu dilakukan
penambahan pembelajaran bahasa arab dalam
kurikulum bahasa bagi peserta didik tingkat dasar dan
menengah.
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO3, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2003, Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 30
Tahun 2007.
Materi Pokok: Maksud, Tujuan dan Sasaran, Penyelenggaraan, Lembaga Penyelenggara, Pera serta Masyarakat, Pembinaan, dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2013.
Jumlah halaman : 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 5 Tahun 2013
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 5, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 5
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Baca Al Quran Bagi Peserta Didik di Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa Al-Qur'an merupakan kitab suci bagi umat Islam
dan merupakan sumber hukum bagr umat Islam
sehingga perlu untuk dibaca, dipahami dan diamalkan
dalam kehidupan sehari-hari, bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan keimanan
dan ketaqwaan kepada Allah SWT serta untuk
menciptakan generasi muda yang berahklak mulia perlu
mewajibkan kepada peserta didik di Kabupaten
Lamongan untuk dapat membaca Al-qur'an serta
memahami makna-makna
yang terkandung
didalamnya;
bahwa dalam rangka mewujudkan kemarnpuan setiap
peserta didik dalam membaca Al-qur'an dengan baik
dan benar serta dapat memahami maknanya perlu
pembelajaran tambahan intra dan ekstra kurikuler pada
mata pelajaran Pendidikan Agama Islam di tingkat
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2OO5, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24
Tahun 2OO3, Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 30
Tahun 2OO7.
Materi Pokok: Maksud, Tujuan dan Sasaran, Penyelenggaraan, Lembaga Penyelenggara, Evaluasi Program, Peran serta masyarakat, Pembinaan dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2013.
Mencabut: Peraturan Bupati Lamongan
Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Baca, Tulis dan Hatam Al-Qur'an bagi Peserta
Didik pada Pendidikan Dasar di Kabupaten Lamongan
Jumlah halaman : 5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 4 Tahun 2013
Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2O11 tentang
Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (Electronic procurement)
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahn 2013 Nomor 4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan ats Peraturan Bupati Lamongan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol2 tentang E-Tendering
sebagai penyempurnaan daripada Peraturan Kepala
Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2O11 tentang Tata Cara E-
Tendering, maka ketentuan terhadap layanan
pengadaan barang/jasa secara elektronik (electronic
procurement) di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Lamongan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
Bupati Lamongan Nomor 60 Tahun 2011, perlu untuk
disesuaikan.
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O11, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2O1O, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 , Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor s4 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2OIO, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2Ol2, Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 22
Tahun 2007,
Materi Pokok: Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2O11 tentang
Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (Electronic procurement)
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 angka 18 dan angka 19 diubah, dan setelah angka 43 ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 44, Ketentuan Pasal 9 setelah huruf e ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf f, Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14 dan Mengubah seluruh lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2013.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2O11 tentang
Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (Electronic procurement)
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Jumlah halaman : 11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat