Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 13 Tahun 2013

Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Uang Persediaan Satuan Kerja Peangkat Daerah Kabupaten Lamongan TA 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 2 Tahun 2Ol3 tentang Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2Ol3 sebagai berikut: Pasal 1, angka 11 diubah, dan setelah angka ll ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 12, Pasal 2 diubah,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamongan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Uang Persediaan Satuan Kerja Peangkat Daerah Kabupaten Lamongan TA 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
08 April 2013
Tanggal Pengundangan
08 April 2013
Tanggal Berlaku
08 April 2013
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2013 Nomor 13
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Lamongan No. 2 Tahun 2013 tentang Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lamongan TA 2013

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan