Materi Pokok: Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2O11 tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (Electronic procurement) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamongan sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 angka 18 dan angka 19 diubah, dan setelah angka 43 ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 44, Ketentuan Pasal 9 setelah huruf e ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf f, Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14 dan Mengubah seluruh lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat