Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025

Pengelolaan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai penciptaan arsip; pembinaan dan pengawasan; serta pendanaan pengelolaan arsip

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Januari 2025
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2025
Tanggal Berlaku
30 Januari 2025
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2025 Nomor 14001
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 310 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 79 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis
  2. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 106 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Arsip Statis
  3. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 99 Tahun 2010 tentang Prosedur Pelayanan Kearsipan
  4. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 98 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Arsip Statis Pada Badan Usaha Milik Daerah
  5. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 90 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Arsip Inaktif

  6. Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2005 tentang Wajib Serah Arsip/Dokumen Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 72)

  7. Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2008 tentang Pembakuan Prasarana dan Sarana Kearsipan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 72)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan