Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 90 Tahun 2010

Pengelolaan Arsip Inaktif

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai sumber arsip inaktif; bentuk dan jenis arsip inaktif; ruang lingkup; penataan dan pemindahan; penggunaan; penyimpanan dan perawatan; penyusutan; pembinaan dan pengawasan; pembiayaan; serta pemberian insentif

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 90 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Arsip Inaktif
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
90
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 April 2010
Tanggal Pengundangan
10 Mei 2010
Tanggal Berlaku
10 Mei 2010
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 96
Subjek
ARSIP
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 31 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kearsipan
Mencabut :

  1. Keputusan Gubernur Nomor 529 Tahun 1997 tentang Prosedur Pemusnahan Arsip/Dokumen lnaktif Pemerintah Daerah Khusus lbukota Jakarta

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan