Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 79 Tahun 2018

Pengelolaan Arsip Dinamis

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai pedoman bagi Perangkat Daerah dan BUMD dalam mengelola Arsip Dinamis dari kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Arsip Dinamis
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
79
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 65018
Subjek
ARSIP
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 6935 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 6 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Kearsipan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan