PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberaoa ketentuan pada Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2013 stdd Peraturan Gubernur Nomor 129 Tahun 2016, yaitu: ayat (2) Pasal 3 diubah; ayat (2) Pasal 4 diubah; di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a); Pasal 16 diubah; Pasal 17 diubah; Pasal 19 diubah; Pasal 20 diubah; dan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 24A diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat