PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2013, yaitu: angka 23, 24, 31 dan angka 32 Pasal 1 diubah dan di antara angka 13 dan angka 14 disisipkan angka 13a serta di antara angka 34 dan angka 35 disisipkan angka 34a, angka 34b, angka 34c, angka 34d, angka 34e, angka 34f dan angka 34g; ayat (3) Pasal 7 diubah; ayat (1) Pasal 14 diubah; Pasal 15 diubah; Pasal 16 diubah; ayat (2) Pasal 19 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c) dan ayat (2d); ayat (4) Pasal 24 diubah; di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 6 (enam) Pasal, yakni Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C, Pasal 24D dan Pasal 24E dan Pasal 24F; dan di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 2 (dua) Bab yakni BAB VA dan VB.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat