Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 129 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan pada Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2013, yaitu: angka 23, 24, 31 dan angka 32 Pasal 1 diubah dan di antara angka 13 dan angka 14 disisipkan angka 13a serta di antara angka 34 dan angka 35 disisipkan angka 34a, angka 34b, angka 34c, angka 34d, angka 34e, angka 34f dan angka 34g; ayat (3) Pasal 7 diubah; ayat (1) Pasal 14 diubah; Pasal 15 diubah; Pasal 16 diubah; ayat (2) Pasal 19 diubah dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c) dan ayat (2d); ayat (4) Pasal 24 diubah; di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 6 (enam) Pasal, yakni Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C, Pasal 24D dan Pasal 24E dan Pasal 24F; dan di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 2 (dua) Bab yakni BAB VA dan VB.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 129 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Negeri
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
129
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
07 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
13 Juni 2016
Tanggal Berlaku
13 Juni 2016
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2016 Nomor 52096
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 59 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
Diubah dengan :
  1. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 123 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Negeri
Mengubah :
  1. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 107 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Negeri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan