Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 107 Tahun 2013

Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Negeri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini mengatur mengenai jenis, maksud dan tujuan perjalanan dinas; hak dan kewajiban pelaksana perjalanan dinas; pembiayaan; serta prosedur perjalanan dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 107 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Negeri
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
107
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 September 2013
Tanggal Pengundangan
02 Desember 2013
Tanggal Berlaku
02 Desember 2013
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2013 Nomor 72041
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 56 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
Diubah dengan :
  1. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 123 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Negeri
  2. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 129 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 107 Tahun 2013 Tentang Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Negeri
Mencabut :
  1. Pergub Prov. DKI Jakarta No. 120 Tahun 2011 tentang Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Negeri

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan