Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan keenam penjabaran APBD Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp 836.350.434.456,- (delapan ratus tiga puluh enam miliar tiga ratus lima puluh juta empat ratus tiga puluh empat ribu empat ratus lima puluh enam rupiah) bertambah/berkurang sebesar Rp 6.444.711.000,- (enam miliar empat ratus empat puluh empat juta tujuh ratus sebelas ribu rupiah) sehingga menjadi Rp 842.795.145.456,- (delapan ratus empat puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh lima juta seratus empat puluh lima ribu empat ratus lima puluh enam rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat