Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasangkayu Nomor 30 Tahun 2024

Perubahan Kelima Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan kelima penjabaran APBD Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp 836.350.434.456,- (delapan ratus tiga puluh enam miliar tiga ratus lima puluh juta empat ratus tiga puluh empat ribu empat ratus lima puluh enam rupiah) bertambah/berkurang sebesar Rp 6.350.662.000,- (enam miliar tiga ratus lima puluh juta enam ratus enam puluh dua ribu rupiah) sehingga menjadi Rp 842.701.096.456,- (delapan ratus empat puluh dua miliar tujuh ratus satu juta sembilan puluh enam ribu empat ratus lima puluh enam rupiah)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasangkayu Nomor 30 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasangkayu
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
16 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2024
Tanggal Berlaku
16 Desember 2024
Sumber
BD 2024 (30): 905 hlm
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 108 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Pasangkayu No. 36 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2024
Mengubah :
  1. Perbup Kab. Pasangkayu No. 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2024
  2. Perbup Kab. Pasangkayu No. 22 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2024
  3. Perbup Kab. Pasangkayu No. 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2024
  4. Perbup Kab. Pasangkayu No. 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2024
  5. Perbup Kab. Pasangkayu No. 27 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan