Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan keempat penjabaran APBD Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp 836.350.434.456,- (delapan ratus tiga puluh enam miliar tiga ratus lima puluh juta empat ratus tiga puluh empat ribu empat ratus lima puluh enam rupiah) bertambah/berkurang sebesar Rp 1.565.590.000,- (satu miliar lima ratus enam puluh lima juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) sehingga menjadi Rp 837.916.024.456,- (delapan ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus enam belas juta dua puluh empat ribu empat ratus lima puluh enam rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat