Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan ketiga penjabaran APBD Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp 836.350.434.456,- (delapan ratus tiga puluh enam miliar tiga ratus lima puluh juta empat ratus tiga puluh empat ribu empat ratus lima puluh enam rupiah) bertambah/berkurang sebesar Rp 0,- (nol) sehingga menjadi Rp 836.350.434.456,- (delapanratus tiga puluh enam miliar tiga ratus lima puluh juta empatratus tiga puluh empat ribu empat ratus lima puluh enam rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat