Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahBadan Usaha Milik Desa
Status Peraturan
Mencabut sebagian
PP No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa BAB VIII tentang Badan Usaha Milik Desa, Pasal 132 sampai dengan Pasal 142 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019
PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa BAB VIII tentang Badan Usaha Milik Desa, Pasal 132 sampai dengan Pasal 142 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019
PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa BAB VIII tentang Badan Usaha Milik Desa, Pasal 132 sampai dengan Pasal 142 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa.
Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 2014; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
PP ini mengatur mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama, Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga, organisasi dan pegawai, rencana program kerja, kepemilikan, modal, aset dan pinjaman, unit usaha, pengadaan barang/jasa; kemudahan perpajakan dan retribusi, kerja sama, pertanggungjawaban, pembagian hasil usaha, kerugian, penghentian kegiatan usaha, serta pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2021.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, BAB VIII tentang Badan Usaha Milik Desa, Pasal 132 sampai dengan Pasal 142 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganDesaKoperasi, UMKMBadan Usaha Milik Desa
Status Peraturan
Mencabut sebagian
Inpres No. 4 Tahun 1973 tentang Unit Desa Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1973 beserta Lampirannya dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali ketentuan-ketentuan tentang pemberian catur sarana yang pelaksanaannya secara bertahap disesuaikan dengan pelaksanaan pola dan pengembangan BUUD/KUD sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden ini
Badan Usaha - Unit Desa - Koperasi Unit Desa - BUUD/KUD
1978
Instruksi Presiden (Inpres) NO. 2, jdih.setkab.go.id: 6 hlm.
Instruksi Presiden (Inpres) tentang Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa (BUUD/KUD)
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan program pembangunan nasional untuk peningkatan produksi, penciptaan kesempatan kerja, dan pembagian pendapatan yang adil dan merata, perlu ditumbuhkan dan ditingkatkan peranan dan tanggungjawab masyarakat pedesaan agar mampu mengurusi diri sendiri dan berpartisipasi secara nyata dalam pembangunan desa atas dasar swadaya gotong-royong serta dapat memetik dan menikmati hasil pembangunan guna peningkatan taraf hidupnya.
Dasar hukum Inpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) UUD 1945; TAP MPR RI Nomor IV/MPR/1973; UU Nomor 12 Tahun 1967; dan UU Nomor 5 Tahun 1974.
Instruksi ini untuk mengembangkan dan membina Badan Usaha Unit Desa/Koperasi Unit Desa di seluruh wilayah Republik Indonesia, dengan menggunakan ketentuan-ketentuan seperti tercantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini.
CATATAN:
Instruksi Presiden (Inpres) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1978.
Dengan berlakunya Instruksi Presiden ini, maka Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 1973 beserta Lampirannya dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali ketentuan-ketentuan tentang pemberian catur sarana yang pelaksanaannya secara bertahap disesuaikan dengan pelaksanaan pola dan pengembangan BUUD/KUD sebagaimana tercantum dalam Instruksi Presiden ini.
Lampiran file: 6 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Keswadayaan Masyarakat
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat
Mandiri Perkotaan merupakan program Pemerintah
dalam pemberdayaan masyarakat dalam bentuk
pinjaman dana bergulir untuk membantu peningkatan
kesejahteraan masyarakat di Kalurahan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum
pembinaan dan pengawasan kegiatan pemberdayaan,
perlu dilakukan transformasi kelembagaan eks
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri
Perkotaan menjadi Badan Keswadayaan Masyarakat
yang kegiatannya menjadi satu kesatuan dalam
Lembaga Badan Usaha Milik Kalurahan;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 120 Tahun 2024; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Kelembagaan; Pembentukan BKM Menjadi Usaha atau Unit Usaha BUMKAL; Struktur dan Perangkat Organisasi; Kepengurusan; Pendanaan; Pembinaan, Pengendalian, dan Pelaporan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2025.
Jumlah Halaman: 7 hlm. Penjelasan: 3 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2025 Nomor 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 90 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Daerah perlu mendorong perkembangan Badan Usaha Milik Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No 12 Tahun 1950, UU No 12 Tahun 2011, UU No 6 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, UU No 11 Tahun 2020, PP No 43 Tahun 2014, PP No 11 Tahun 2021, Perpres No 87 Tahun 2014, PermendesPDTT No 4 Tahun 2015, Permendagri No 80 Tahun 2015, PermendesPDTT No 3 Tahun 2021, PermendesPDTT No 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah untuk menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa serta memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan BUM Desa/BUM Desa Bersama
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2025.
36
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa Badan Usaha Milik Desa sebagai badan hukum
yang didirikan oleh Desa dan/atau Bersama Desa-Desa
guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/ atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Desa. Status keberadaan
dan kedudukan Badan Usaha Milik Desa sebagai badan
hukum sangat strategis dan penting sebagai
konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen
berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha
masyarakat, penyedia layanan publik dan berbagai
fungsi lainnya, sehingga dapat menjadi penyumbang
pendapatan asli Desa dan menjadi pengungkit
kemandirian Desa; bahwa guna mengoptimalkan pendayagunaan segala
potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, potensi
sumber daya alam dan sumber daya manusia, yang
dalam pelaksanaan kegiatannya di samping untuk
membantu penyelenggaraan Pemerintahan Desa, juga
untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Desa baik
berupa fungsi pelayanan jasa, perdagangan,
pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam, dan
pengembangan ekonomi lainnya, serta tidak hanya
berorientasi pada keuntungan keuangan, tetapi juga
berorientasi untuk mendukung peningkatan
kesejahteraan masyarakat Desa, maka keberadaan Badan Usaha Milik Desa dan/atau Bersama Desa-Desa
yang tersebar hampir di seluruh Desa yang ada di
Kabupaten Pekalongan, perlu penyesuaian sebagai
sebuah badan hukum sebagaimana ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai Badan
Usaha Milik Desa; bahwa berdasarkan pertimba.ngan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dengan
diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Desa, sudah
tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten
Pekalongan tentang Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama, Rencana Program Kerja, Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman BUM Desa/BUM Desa Bersama, Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Pengadaan Barang dan/atau Jasa, Kerja Sama, Pertanggungjawaban, Pembagian Hasil Usaha, Kerugian, Penghentian Kegiatan usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Perpajakan dan Retribusi, Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2017 dicabut.
54 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa pembangunan perekonomian daerah berdasarkan asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi dalam rangka untuk
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa Badan Usaha Milik Desa sebagai salah satu pelaku
pembangunan ekonomi daerah perlu diberdayakan secara
menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan melalui
pengembangan iklim usaha yang kondusif, pemberian
kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan
pengembangan usaha seluas-luasnya, sehingga mampu
meningkatkan kedudukan, peran, dan potensi dalam
memajukan pembangunan dan mewujudkan pertumbuhan
ekonomi; bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa maka Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Badan Usaha Milik Desa perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pendirian BUM Desa dan BUM Desa Bersama, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Organisasi dan Pegawai BUM Desa atau BUM Desa Bersama, Rencana Program Kerja, Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman BUM Desa atau BUM Desa Bersama, Unit Usaha BUM Desa atau BUM Desa Bersama, Pengadaan Barang dan/atau Jasa, Kerja Sama, Pertanggungjawaban, Pembagian Hasil Usaha, Kerugian, Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa atau BUM Desa Bersama, Perpajakan dan Retribusi, Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa atau BUM Desa Bersama, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2016 dicabut.
42 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD Kab Tasikmalaya Tahun 2024 No 2
Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Bahwa pengembangan Badan Usaha Milik Desa juga harus memperhatikan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan perlu adanya penegasan dan dorongan dari Pemerintah Daerah untuk mengembangkan potensi-potensi ekonomi di Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tabun 2021 perlu dilakukan penyesuaian, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 11 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa yang meliputi Ketentuan Umum, Jenis, Tujuan, Prinsip, Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama, Rencana Program Kerja, Modal Serta Aset BUM Desa/BUM Desa Bersama, Pendaftaran dan Pendataan BUM Desa/BUM Desa Bersama, Pembinaan dan Pengembangan, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2024.
26 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2024
PERDA Kab. Grobogan No. 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa Badan Usaha Milik Desa merupakan salah satu pilar
dalam pengembangan masyarakat berperan mewujudkan
kesejahteraan Desa sesuai dengan nilai-nilai dalam
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; bahwa dalam rangka memajukan kegiatan perekonomian
dan kesejahteraan masyarakat, menuntut adanya
penguatan kelembagaan Badan Usaha Milik Desa melalui
kebijakan yang sistematis, terukur, dan terarah guna
mewujudkan perencanaan pembangunan perekonomian
Desa secara berkelanjutan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pcdoman Tata Cara Pembentukan dan
Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan
Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2013
lentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan
Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai dengan
perkembangan hukum, sehingga harus diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu rnenetapkan
Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama, Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama, Rencana Program Kerja, Kepemilikan, Modal, Aset dan Oinjaman BUM Desa/BUM Desa Bersama, Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Pengadaan Barang dan/atau Jasa, Kerja Sama, Pertanggungjawaban, Pembagian Hasil Usaha, Kerugian, Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Perpajakan dan Retribusi, Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama, Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa Bersama, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 13 Tahun 2013 dicabut.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dan pendapatan asli Desa, perlu
melakukan pengelolaan usaha, dengan memanfaatkan
dan menciptakan nilai tambah aset Desa,
mengembangkan investasi, produktivitas
perekonomian dan · potensi Desa, menyediakan jasa
pelayanan umum guna memenuhi kebutuhan
masyarakat, mengelola lumbung pangan Desa dan
mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas
sumber daya ekonomi serta mengembangkan
ekosistem ekonomi digital; bahwa agar pengelolaan usaha sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dapat berjalan efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel, Desa dapat mendirikan
Badan Usaha Milik Desa; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor
17 Tahun 2016 tentang Pendirian dan Pengelolaan
Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa
Bersama sudah tidak sesuai perkembangan regulasi
dan kebutuhan sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha
Milik Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Organisasi dan Pegawai BUM Desa/BUM Desa Bersama, Program Kerja, Kepemilikan, Modal, Aset dan Pinjaman BUM Desa/BUM Desa Bersama, Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Pengadaan Barang dan/atau Jasa, Kerja Sama, Pertanggungjawaban, Pembagian Hasil Usaha, Kerugian, Penghentian Kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa Bersama, Perpajakan dan Retribusi Daerah, Pembinaan, Pengembangan, Evaluasi dan Pengawasan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 17 Tahun 2016 dicabut.
48 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat