Standar / PedomanMeteorologi, Klimatologi, Geofisika
Status Peraturan
Diubah dengan
Perka BMKG No. 2 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 23 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Mencabut
Peraturan Kepala BMKG Nomor KEP.002 Tahun 2007 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Alat Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, dan Geofisika
Tata Cara Tetap - Kalibrasi - Peralatan - Pengamatan - Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2015
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 23, BN 2015 (1529) : 19 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62, Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (1), Pasal 65, Pasal 66 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 68 ayat (1), Pasal 69 ayat (1), Pasal 70 ayat (1), Pasal 71 ayat (1), Pasal 72 ayat (1), Pasal 73, dan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menetapkan Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar hukum Peraturan Kepala BMKG ini adalah UU Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 102 Tahun 2000; PP Nomor 46 Tahun 2012; PP Nomor 4 Tahun 2014; PP Nomor 70 Tahun 2014; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perpres Nomor 35 Tahun 2014; Peraturan Kepala BMKG Nomor KEP.03 Tahun 2009; Peraturan Kepala BMKG Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Kepala BMKG Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Kepala BMKG Nomor 7 Tahun 2014; Peraturan Kepala BMKG Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Kepala BMKG Nomor 16 Tahun 2014; dan Peraturan Kepala BMKG Nomor 17 Tahun 2014.
Peraturan Kepala BMKG ini mengatur mengenai Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Peralatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang Lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi Kalibrasi Peralatan, Alat Standar, Permohonan dan Pelaksanaan Kalibrasi, Pelaksanaan Kalibrasi, Sertifikat dan Surat Keterangan, Persyaratan Akurasi dan Ketertelusuran, Petugas Kalibrasi, Laporan Pelaksanaan Kalibrasi, Kerusakan Peralatan, Manajemen Peralatan, dan Pembinaan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini berlaku, maka Peraturan Kepala BMKG Nomor KEP.002 Tahun 2007 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Kalibrasi Alat Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara, dan Geofisika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 40 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 19 dan lampiran hlm 20 s.d. 40)
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 20, BN 2015 (1433) : 7 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Jaringan Informasi Geopasial di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Untuk memberikan kemudahan dalam berbagi pakai dan penyebarluasan informasi geospasial, perlu mengoptimalkan jaringan informasi geospasial dengan melibatkan seluruh pemangku kepen tingan di bidang informasi geospasial.
Dasar Hukum Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini adalah: UU No. 31 Tahun 2009; UU No. 4 Tahun 2011; PP No. 46 Tahun 2012; Perpres No. 61 Tahun 2008; Perpres No. 27 Tahun 2014; Perka BMKG No. KEP.03 Tahun 2009.
Perka BMKG ini mengatur mengenai jaringan informasi geospasial di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Jaringan Informasi Geospasial Nasional berfungsi sebagai sarana berbagi pakai dan penyebarluasan Informasi Geospasial.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2015.
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini berlaku, maka Peraturan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor KEP.005 Tahun 2008 tentang Simpul Jaringan dan Unit Kliring di Badan Meteorologi dan Geofisika, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 7 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 19 Tahun 2015
Cetak Biru - Teknologi Informasi - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2015
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 19, BN 2015 (1119) : 5 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Cetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019
ABSTRAK:
Dalam rangka pengintegrasian dalam pola pengembangan dan dukungan kebijakan teknologi informasi yang baru, terpadu, dan lintas sektoral perlu Cetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019.
Dasar Hukum Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini adalah: UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 31 Tahun 2009; PP No. 70 Tahun 2014; Perpres 61 Tahun 2008; Perpres No. 35 Tahun 2014; Perka BMKG No. KEP.03 Tahun 2009; Perka BMKG No. 5 Tahun 2014; Perka BMKG No. 15 Tahun 2014; Perka BMKG No. 16 Tahun 2014; Perka BMKG No. 17 Tahun 2014; Perka BMKG No. 9 Tahun 2015.
Perka BMKG ini mengatur mengenai Cetak Biru (Blue Print) Teknologi Informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2015-2019.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
Lampiran file: 240 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 5 dan lampiran hlm 6 s.d. 240)
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 18 Tahun 2015
Perka BMKG No. 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan, Penyampaian, Penyebaran, Pembatalan, dan Pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tata Cara Tetap - Pembuatan - Penyampaian - Penyebaran - Pembatalan - Pengakhiran - Wind Shear Warning - Aerodrome Warning - perubahan
2015
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 18, BN 2015 (1118) : 4 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pembuatan, Penyampaian, Penyebaran, Pembatalan, dan Pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning
ABSTRAK:
Pembuatan, penyampaian, penyebaran, pembatalan, dan pengakhiran
Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 tahun 2015.
Dasar Hukum Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini adalah: UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 31 Tahun 2009; PP No. 46 Tahun 2012; PP No. 70 Tahun 2014; Perpres No. 61 Tahun 2008; Perka BMKG No. KEP.03 Tahun 2009; Perka BMKG No. 9 Tahun 2014; Perka BMKG No. 13 Tahun 2014; Perka BMKG No. 15 Tahun 2014.
Perka BMKG ini mengubah Perka BMKG Nomor 13 Tahun 2015.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
Lampiran file: 13 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 4 dan lampiran hlm 5 s.d. 13)
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 17 Tahun 2015
Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor SK.39/KT.104/KB/BMG-2006 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengamatan dan Pelaporan Data Kualitas Udara
Tata Cara Tetap - Pengamatan - Pengelolaan - Data Kualitas Udara - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2015
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 17, BN 2015 (1117) : 15 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengamatan dan Pengelolaan Data Kualitas Udara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 21, Pasal 24, Pasal 35 dan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, perlu menetapkan Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengamatan dan Pengelolaan Data Kualitas Udara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar Hukum Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini adalah: UU No. 31 Tahun 2009; PP No. 46 Tahun 2012; PP No. 70 Tahun 2014; Perpres No. 61 Tahun 2008; Perka BMKG No. KEP.002 Tahun 2007; Perka BMKG No. KEP.03 Tahun 2009; Perka BMKG No. 7 Tahun 2014; Perka BMKG No. 10 Tahun 2014; Perka BMKG No. 14 Tahun 2014; Perka BMKG No. 15 Tahun 2014; Perka BMKG No. 17 Tahun 2014.
Perka BMKG ini mengatur mengenai Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengamatan dan Pengelolaan Data Kualitas Udara di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini, meliputi: a. pengamatan; dan b. pengelolaan Data yang meliputi pengumpulan Data, pengolahan Data, analisis Data, penyimpanan Data, serta pengaksesan Data kualitas udara.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor SK.39/KT.104/KB/BMG-2006 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengamatan dan Pelaporan Data Kualitas Udara dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 43 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 15 dan lampiran hlm 16 s.d. 43)
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 16 Tahun 2015
Tata Cara Tetap - Penyimpanan Data - Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
2015
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 16, BN 2015 (1015) : 9 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyimpanan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Guna ketersediaan dan keberlangsungan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika perlu dilakukan penyimpanan data meteorologi, klimatologi, dan geofisika di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Dasar Hukum Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini adalah: UU No. 31 Tahun 2009; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; PP No. 46 Tahun 2012; Perpres No. 61 Tahun 2008; Perka BMKG No. KEP.03 Tahun 2009; Perka BMKG No. 15 Tahun 2014; dan Perka BMKG No. 17 Tahun 2014.
Perka BMKG ini mengatur mengenai Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyimpanan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika. Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi: a. penyimpanan Data; b. inventarisasi Data; c. digitasi Data; d. pengarsipan Data; dan e. cadangan Data.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2015.
Lampiran file: 11 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 9 dan lampiran hlm 10 s.d. 11)
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2015
Perka BMKG No. 18 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pembuatan, Penyampaian, Penyebaran, Pembatalan, dan Pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning
Tata Cara Tetap - Pelaksanaan - Wind Shear Warning - Aerodrome Warning
2015
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 13, BN 2015 (807) : 8 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pembuatan, Penyampaian, Penyebaran, Pembatalan, dan Pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pedoman dan mewujudkan keseragaman bagi tenaga prakirawan (forecaster) di stasiun meteorologi dalam pembuatan, penyampaian, penyebaran, pembatalan, dan pengakhiran wind shear warning dan aerodrome warning perlu dilakukan penataan pelaksanaannya.
Dasar Hukum Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini adalah: UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 31 Tahun 2009; PP No. 46 Tahun 2012; PP No. 70 Tahun 2014; Perpres No. 61 Tahun 2008; Perka BMKG No. 9 Tahun 2014; Perka BMKG No. 15 Tahun 2014.
Perka BMKG ini mengatur mengenai tata cara tetap pelaksanaan pembuatan, penyampaian, pembatalan, penyebaran, dan pengakhiran Wind Shear Warning dan Aerodrome Warning di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
Lampiran file: 18 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 8 dan lampiran hlm 9 s.d. 18)
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2015
Tata Cara Tetap Pembuatan - Flight Documentation - Pelayanan - Informasi - Meteorologi Penerbangan
2015
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 5, BN 2015 (573) : 6 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Tetap Pembuatan Flight Documentation untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pedoman dan mewujudkan keseragaman bagi tenaga prakirawan forecasten di stasiun meteorologi dalam pembuatan flight documentation untuk pelayanan informasi meteorologi penerbangan, perlu dilakukan penataan pelaksanaan pembuatan flight documentation.
Dasar Hukum Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini adalah: UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 31 Tahun 2009; PP No. 46 Tahun 2012; PP No. 70 Tahun 2014; Perka BMKG No. KEP. 03 Tahun 2009; Perka BMKG No. 9 Tahun 2014; dan Perka BMKG No. 15 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini diatur tentang pembuatan dan penyampaian flight documentation. Flight Documentation adalah dokumen dalam bentuk grafik atau gambar yang berisi informasi meteorologi untuk penerbangan.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
Lampiran file: 21 hlm. (batang tubuh hlm 1 s.d. 6 dan lampiran hlm 7 s.d. 21)
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2015
Tata Cara Tetap - Pembuatan - Penyampaian - Pelayanan Informasi - Meteorologi Penerbangan
2015
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 3, BN 2015 (425) : 7 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Tata Cara Tetap Pembuatan dan Penyampaian Local Routine Report (Met Report) dan Local Special Report (Special) untuk Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan pedoman dan mewujudkan keseragaman bagi tenaga pengamat (observer) dan tenaga prakirawan (forecaster) di stasiun meteorologi dalam pembuatan dan penyampaian Local Routine Report (MET REPORT) dan Local Special Report (SPECIAL), perlu dilakukan penataan pelaksanaan pembuatan dan penyampaian MET REPORT dan SPECIAL.
Dasar Hukum Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini adalah: UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 31 Tahun 2009; PP No. 46 Tahun 2012; PP No. 70 Tahun 2014; Perpres Nomor 61 Tahun 2008; Perka BMKG No. KEP. 03 Tahun 2009; Perka BMKG No. 9 Tahun 2014; dan Perka BMKG No. 15 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini diatur tentang pembuatan, penyampaian dan waktu pembuatan dan penyampaian MET REPORT dan SPECIAL. MET REPORT adalah informasi cuaca rutin untuk kepentingan pelayanan penerbangan hanya untuk bandar udara setempat, tidak disebarkan ke luar bandar udara tersebut dan dipergunakan untuk keperluan tinggallandas dan pendaratan. Sedangkan SPECIAL adalah informasi cuaca khusus terpilih untuk kepentingan pelayanan penerbangan hanya untuk bandar udara setempat, tidak disebarkan ke luar bandar udara tersebut dan dilaporkan setiap saat bila ada perubahan unsur-unsur cuaca yang signifikan/bermakna.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
Lampiran file: 7 hlm.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2015
Pengawasan - Pelayanan - Informasi Cuaca - Penerbangan
2015
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika NO. 2, BN 2015 (424) : 11 hlm.; jdih.bmkg.go.id
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika tentang Pelaksanaan Pengawasan Pelayanan Informasi Cuaca untuk Penerbangan
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin pelayanan informasi cuaca untuk penerbangan yang cepat, tepat, dan akurat untuk guna menunjang keselamatan dan keamanan penerbangan, perlu dilakukan pengawasan terhadap pelayanan informasi cuaca untuk penerbangan.
Dasar Hukum Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini adalah: UU No. 1 Tahun 2009; UU No. 31 Tahun 2009; PP No. 46 Tahun 2012; PP No. 70 Tahun 2014; Perpres No. 61 Tahun 2008; Perka BMKG No. 9 Tahun 2014; dan Perka BMKG No. 15 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini diatur tentang kedudukan, tugas, fungsi, persyaratan, kualifikasi, peningkatan kompetensi, dan pelaksanaan Inspeksi oleh Inspektur Meteorologi.
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2015.
Lampiran file: 11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat