Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka mewujudkan
kepastian hukum dalam
penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah berdasarkan asas otonomi
dan tugas pembantuan perlu adanya
pembakuan prosedur pembentukan
Produk Hukum Daerah sebagai
subsistem hukum nasional;
b. bahwa pedoman pembentukan
Produk Hukum Daerah yang telah
diatur dalam Peraturan Perundangundangan
yang lebih tinggi dipandang
masih bersifat umum dan abstrak
sehingga perlu adanya pengaturan
lebih lanjut mengenai pembentukan
Produk Hukum Daerah dengan
memperhatikan kebutuhan dan
karakteristik Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004; sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008; Undang-Undang Nomor 27 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun
2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 9 Tahun 2008; sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota
Salatiga Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga
Nomor 12 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan norma hukum tertulis
yang dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga atau
pejabat yang berwenang melalui prosedur yang
ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2013.
47 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan mengatur cara dan metode yang pasti,
baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang
membuat peraturan perundang-undangan;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi pembentukan Peraturan
Daerah Kota Semarang perlu didukung oleh cara dan metode yang
pasti, baku dan standar yang mengikat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Semarang dan Pemerintah Kota Semarang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang
Pembentukan Peraturan Daerah Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undangundang
Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur proses pembuatan Peraturan
Daerah yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan,
perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan Dan Ruang Lingkup;
3. Asas Peraturan Daerah;
4. Materi Muatan Peraturan Daerah;
5. Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah;
6. Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah;
7. Penomoran Dan Otentifikasi Peraturan Daerah;
8. Perubahan Dan Pencabutan Peraturan Daerah
9. Teknik Penyusunan Peraturan Daerah;
10. Pengundangan Dan Penyebarluasan
11. Partisipasi Masyarakat;
12. Pelaksanaan Peraturan Daerah;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2011.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 1 Tahun 1979 tentang Gedung Pertemuan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7 Tahun 1980 tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan Milik Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2 Tahun 1983 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 12 Tahun 1983 tentang Tata Cara pelayanan Pengobatan Hewan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 19 Tahun 1983 tentang Tebasan Hasil Bumi
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 8 Tahun 1994 tentang Penomoran Rumah dan Bangunan
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 11 Tahun 1994 tentang Penyertaaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kepastian hukum, Peraturan Daerah yang
sudah tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku dan yang sudah tidak relevan untuk
diberlakukan perlu dicabut;
b. bahwa beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar
yang ada sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku dan yang sudah tidak
relevan dengan keadaan saat ini, sampai saat ini belum
dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang
Pencabutan atas Beberapa Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7
Tahun 2008.
Peraturan ini Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 1
Tahun 1979 tentang Gedung Pertemuan;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7
Tahun 1980 tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan Milik Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2
Tahun 1983 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 12
Tahun 1983 tentang Tata Cara pelayanan Pengobatan Hewan;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 19
Tahun 1983 tentang Tebasan Hasil Bumi;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 8
Tahun 1994 tentang Penomoran Rumah dan Bangunan;
g. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 11
Tahun 1994 tentang Penyertaaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2011.
Mencabut :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 1
Tahun 1979 tentang Gedung Pertemuan;
b. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 7
Tahun 1980 tentang Penyelenggaraan Balai Benih Ikan Milik Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar;
c. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 2
Tahun 1983 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Mempelai;
d. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 12
Tahun 1983 tentang Tata Cara pelayanan Pengobatan Hewan;
e. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 19
Tahun 1983 tentang Tebasan Hasil Bumi;
f. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 8
Tahun 1994 tentang Penomoran Rumah dan Bangunan;
g. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 11
Tahun 1994 tentang Penyertaaan Modal Daerah kepada Pihak Ketiga.
4 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2010
Pembentukan Peraturan Daerah - Perubahan Atas Peraturan
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2010/5 seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pembentukan Peraturan Daerah sebagai landasan penyelenggaraan otonomi Daerah dan tugas pembantuan serta penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang perubahan Pasal 1 angka 6, penambahan nagka 11a dan angka 11b pada Pasal 1, perubahan Pasal 6, penambahan ayat (3a) Pasal 8, perubahan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (1(, Pasal 15, penambahan ayat (2a) dan ayat (2b) pada Pasal 16, perubahan Pasal 17 ayat (1), penyisipan Pasal 17a, Pasal 17b, Pasal 17c, Pasal 17d, Pasal 17e dan Pasal 17f.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2010.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 diubah.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010
PENYUSUNAN - DAN - PENGELOLAAN - PROGRAM - LEGISLASI - DAERAH
2010
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2010/1 seri E
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyusunan Dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Pembangunan hukum diarahkan terwujudnya sistem hukum yang mencakup pembangunan materi hukum dalam rangka perencanaan pembangunan materi hukum perlu ditetapkan Program Legislasi Daerah secara terencana, terpadu, sistematis sehubungan dengan pertimbangan, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; Kepmendagri No. 169 Tahun 2004; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2005; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2009; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur tentang Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Visi dan Misi; Arah Kebijakan; Kebijakan Umum Program Legislasi Daerah; Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2010.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 24 Tahun 2008
DESA - TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2008/No.24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Di Tingkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian
hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat
desa perlu didukung oleh tata cara dan metode
yang pasti, baku serta standar yang mengikat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di
Tingkat Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, jenis dan sifat, perancangan, pembahasan, pengesahan dan penetapan, penyampaian peraturan desa, penomoran, penggandaan,pendistribusian dan pendokumentasian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2000 dicabut.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa, maka dipandang perlu adanya Pengaturan mengenai Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur Pembentukan dan mekanisme penyusunan Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh BPD bersama Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2008.
37 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat