Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, produk hukum daerah, pembentukan produk hukum daerah, penyusunan peraturan walikota dan peraturan bersama kepala daerah, penyusunan produk hukum bersifat penetapan, pengesahan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi, evaluasi dan klarifikasi peraturan daerah, penyebarluasan prolegda, rancangan peraturan daerah, dan peraturan daerah, partisipasi masyarakat, pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat