Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang perubahan Pasal 1 angka 6, penambahan nagka 11a dan angka 11b pada Pasal 1, perubahan Pasal 6, penambahan ayat (3a) Pasal 8, perubahan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (1(, Pasal 15, penambahan ayat (2a) dan ayat (2b) pada Pasal 16, perubahan Pasal 17 ayat (1), penyisipan Pasal 17a, Pasal 17b, Pasal 17c, Pasal 17d, Pasal 17e dan Pasal 17f.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat