Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2010

Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang perubahan Pasal 1 angka 6, penambahan nagka 11a dan angka 11b pada Pasal 1, perubahan Pasal 6, penambahan ayat (3a) Pasal 8, perubahan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (1(, Pasal 15, penambahan ayat (2a) dan ayat (2b) pada Pasal 16, perubahan Pasal 17 ayat (1), penyisipan Pasal 17a, Pasal 17b, Pasal 17c, Pasal 17d, Pasal 17e dan Pasal 17f.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2010
Sumber
LD 2010/5 seri E
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM / JDIH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 537 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Jawa Barat No. 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
Mengubah :
  1. PERDA Prov. Jawa Barat No. 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan