Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2024 NOMOR 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Satu Data Kabupaten Sidoarjo
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan satu data di Kabupaten Sidoarjo, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 tentang Satu Data Kabupaten Sidoarjo; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2021 tentang Satu Data Kabupaten Sidoarjo;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten/Kotamadya dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3683); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905); 5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846); 6. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5214), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);10. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3854); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); 12. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5502); 13. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112); 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 15. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 81 Tahun 2020 tentang Satu Data Provinsi Jawa Timur (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2020 Nomor 81 Seri E).
Materi pokok : SATU DATA KABUPATEN SIDOARJO
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2024.
Jumlah halaman : 5 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Langkat Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN LANGKAT TAHUN 2024 NOMOR 7
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Langkat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tersedianya data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Langkat;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar negara Republik indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 7 drt Tahun 1956, Undang-undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 4 tahun 20011, Undang-undang Nomor 23 tahun 20014 , Undang-undang Nomor 6 tahun 2023, Undang-undang Nomor 8 tahun 2023, Peraturan pemerintah 5 Nomor Tahun 1982, Peraturan pemerintah Nomor 10 Tahun 1986, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2009, Peraturan menteri Perencanaan/Pembangunan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PRINSI SATU DATA (Umum, Standar Data, Metadata, Interoperabilitas data, Kode refrensi dan data Induk), PENYELENGGARA SATU DATA DAERAH (Umum, Pembina Data Daerah, Wali data Daerah dan Wali Data Pendukung, Produsen data Daerah, Forum Satu daerah, Sekretariat Satu Data Daerah), PENYELENGGARAN SATU DAERAH (Umum, Perencanaan Data, Pengumpulan Data, Pemeriksaan Data, Penyebarluasan Data) PENDANAAN, PARTISIPASI dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2024.
15 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Satu Data Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a.bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan pengelolaan data yang akurat, mutakhir, dan terpadu secara seksama dan berkelanjutan;
b.bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang
Komunikasi dan Informatika, Kepala Daerah menetapkan satu data Pemerintah Daerahnya.
c.bahwa untuk memperoleh data akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan diperlukan perbaikan tata kelola data yang dihasilkan Pemerintah Daerah melalui penyelenggaraan satu data Indonesia Kabupaten Mamasa;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; Perpres No.39 Tahun 2019; Permenkominfo No.8 Tahun 2019
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Satu Data Kabupaten Mamasa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang
Prinsip Satu Data Indonesia; Jenis, Sumber dan Sifat Data; Penyelenggaraan Satu Data; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2024.
17 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Satu Data Indonesia Di Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tersedianya data yang akurat, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan serta untuk melaksanakan ketentuan pasal 2 1 ayat (5), pasal 22 ayat (2), dan pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahu n 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945, UU NO 11 Tahun 2007, UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 tahun 2016, UU No 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023, PP No 51 Tahun 1999, PP No 61 Tahun 2010, PP No 71 Tahun 2019, PP No 45 Tahun 2021, Perpres No 39 Tahun 2019, Peraturan BPS No 4 Tahun 2020, Peraturan BPS No 5 Tahun 2020, Peraturan BPS No 4 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Satu Data Indonesia Di Kabupaten Gorontalo Utara termasuk didalamnya mengatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup, jenis dan sumber data, prinsip satu data indonesia, penyelenggara satu data indonesia di kabupaten gorontalo utara, forum satu data indonesia, penyelenggaraan satu data indonesia di kabupaten gorontalo utara, pemanfaatan data, pengendalian, insentif dan disinsentif, partisipasi dan kerjasama, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2024.
Terdiri dari 22 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 2, Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 Nomor 2
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Satu Data
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112); 5. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Penyelenggarasatu Data Indonesia Tingkat Pusat;
Materi pokok : Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. penyelenggara Satu Data; b. penyelenggaraan Satu Data; c. dukungan anggaran; dan d. koordinasi/konsultasi dengan Forum Satu Data.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2024.
Jumlah halaman : 18 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2024 Nomor 1
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Satu Data Kabupaten Ngada
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan k eterpaduan
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan
pengendalian pembangunan, perlu didukung
dengan data yang akurat, lengkap, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggungjawabkan,
mudah diakses dan dibagipakaikan, serta
dikelola secara seksama, terintegrasi dan
berkelanjutan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal
21 ayat (5), pasal 22 ayat (2), dan pasal 24
ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun
2019 ten tang Satu Data Indoneia, ketentuan
lebih lanjut mengenai walidata tingkat
daerah, walidata pendukung, produsen data
tingkat daerah dan sekretariat Satu Data
Indonesia tingakt daerah diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertirnbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Satu Data Kabupaten Ngada.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ten tang
Pernbentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam
Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Menjadi Undang-Undang;
3. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019
tentang Satu Data Indonesia;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2021-2026;
Ketentuan Umum; Kebijakan dan Strategi; Penyelenggara Satu Data Daerah; Penyelenggaraan Satu Data Daerah; Koordinasi dan Kerja Sama; Insentif; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 114 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Tanah Laut.
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tersedianya data yang akurat, mutakhir, dipertanggungjawabkan, terpadu, mudah di dapat akses dan
dibagi pakaikan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Tanah Laut;
Dasar hukum; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Badan Pusat Statistik nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Badan Pusat Statistik nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Badan Pusat Statistik nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 78
Tahun 2021.
PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA
DI KABUPATEN TANAH LAUT dengan sistematika KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI DAERAH; PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA DI DAERAH; PEMBIAYAAN; PEMANFAATAN DATA; PENGENDALIAN; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2023.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 88 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 88, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Satu Data Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan yang efektif, perlu didukung data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menentapkan Peraturan Bupati tentang Satu Data Kabupaten Rote Ndao.
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Prinsip Satu Data Kabupaten Rote Ndao; Bab 3. Jenis dan Sifat Data; Bab 4. Penyelenggara Satu Data Kabupaten Rote Ndao; Bab 5. Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Rote Ndao; Bab 6. Pembiayaan; Bab 7. Ketentuan Peralihan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
14 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 87 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin tujuan negara berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 perlu dilakukan pembangunan
yang berkeadilan dan demokratis yang dilaksanakan
secara bertahap dan berkesinambungkan terrnasuk
pembangunan di Daerah;
bahwa guna mewujudkan pembangunan Daerah dalam
rangka memajukan kesejahteraan masyarakat, perlu
adanya keterpaduan perencanaan, pelaksanaan,
evaluasi, dan pengendalian pembangunan yang
didukung dengan data akurat, mutakhir, terpadu, dapat
dipertanggungjawabkan, mudah diakses,
dibagipakaikan, dikelola secara seksama, terintegrasi
dan berkelanjutan melalui perbaikan tata kelola data
yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah melalui
penyelenggaraan satu data;
bahwa dengan terbitnya Peraturan Gubemur Jawa
Tengah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Satu Data Jawa
Tengah, maka perlu mengubah Peraturan Bupati
Boyolali Nomor 66 Tahun 2021 tentang Satu Data
Indonesia Tingkat Daerah;
bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a , huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Nomor 66 Tahun 2021 tentang Satu
Data Indonesia Tingkat Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 66 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Boyolali Nomor 66 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah. Ketentuan Pasal 10 diubah, Ketentuan Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 13 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
Peraturan Bupati Boyolali Nomor 66 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Daerah diubah.
5 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat