Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Prinsip Satu Data Kabupaten Rote Ndao; Bab 3. Jenis dan Sifat Data; Bab 4. Penyelenggara Satu Data Kabupaten Rote Ndao; Bab 5. Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Rote Ndao; Bab 6. Pembiayaan; Bab 7. Ketentuan Peralihan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat