Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Satu Data Kabupaten Mamasa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Prinsip Satu Data Indonesia; Jenis, Sumber dan Sifat Data; Penyelenggaraan Satu Data; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat