Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Rencana Aksi Daerah Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007
tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang dan Pasal 13 Peraturan
Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus
Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak
Pidana Perdagangan Orang, perlu dibentuk
Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan
Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun
1951;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014;
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007;
6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017;
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2004;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008;
12. Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2021; ;
13. Peraturan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarata Nomor 6 Tahun 2014;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Gugus Tugas; Tanggung Jawab Dan Tugas Gugus Tugas; Mekanisme Kerja Gugus Tugas; Rencana Aksi Daerah; Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Halaman : 17 hlm, Lampiran: 11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Belu Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Belu
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2016,
tentang Pencegahan Dan Penanganan Karban
Perdagangan Orang, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Gugus Tugas Pencegahan Dan
Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Di
Kabupaten Belu
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; . Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Perdagangan Orang; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2012 tentang Panduan Pembentukan Dan Penguatan Gugus Tugas Pencegahan Dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang; Peraturan Daerah Kabupaten Belu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan Dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Pembentukan Gugus Tugas; Mekanisme Kerja; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan; Biaya; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 52 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pelaksanaan pengendalian gratifikasi di Iinglnngan Pemerintah Kabupaten Grobogan guna mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang berintegritas dan bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahnn 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubaban Atas PeratW'8l1 Bupa.ti Grobogan Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupeten Grobogan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini memuat tentang perubahan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan yang meliputi Pasal 2 dan Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2018.
Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2015 (Diubah)
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2015
PERBUP Kab. Pemalang No. 28 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak di Tingkat Desa/Kelurahan Kabupaten Pemalang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Anak Desa/Kelurahan di Kabupaten Pemalang
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat, harkat dan martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi sebagai bentuk penghormatan, perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia, khususnya hak-hak dasar perempuan dan anak; bahwa dalam rangka peningkatan upaya pencegahan dan cakupan dan kualitas penanganan kekerasan berbasis gender dan anak perlu memperluas jejaring pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender dan anak sampai ke desa/kelurahan dengan melibatkan peran serta masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Gender dan Anak Desa/Kelurahan di Kabupaten Pemalang.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 ; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 ; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 ; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 24 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pembinaan, pemantauan evaluasi dan pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2015.
24 halaman
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA SURABAYA TAHUN 2025 NOMOR 1
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3),
Pasal 9 ayat (3), Pasal 10 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), Pasal
40, dan Pasal 42 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Surabaya
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan d
an Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksana
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Mengingat: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2019, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2024.
Materi pokok: Tim Terpadu P4GNPN bertanggung jawab atas pengawasan dan pengumpulan informasi terkait penyalahgunaan narkotika, dengan partisipasi masyarakat yang diwajibkan untuk melaporkan kasus. Sanksi bagi pelanggar meliputi teguran tertulis dan denda administratif, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung rehabilitasi sosial bagi pecandu narkotika.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2025.
Jumlah halaman : 20 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 127 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 127, BD Tahun 2022 Nomor 129
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Tahun 2022-2026
ABSTRAK:
bahwa tindak pidana perdagangan orang merupakan permasalahan yang sangat kompleks, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan secara menyeluruh dan terpadu dengan melibatkan berbagai pihak terkait; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, untuk menjamin sinergitas dan kesinambungan langkah-langkah pemberantasan tindak pidana orang secara terpadu perlu menyusun rencana aksi daerah pencegahan dan penanganan tindak pidana orang.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014; Perpres No. 69 Tahun 2008; Permen PP PA No. 8 Tahun 2021;
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum; Bab II Rencan Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Bab III Gugus Tugas Bab VI Pembiayaan Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
PMK No. 55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara
Mencabut sebagian
PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 108 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Keuangan NO. 17, BN.2025 (121)/50 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, memberikan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia bagi wajib pajak, dan di sisi lain tetap memberikan perlindungan bagi negara dalam memperoleh hak atas pendapatan negara, perlu
mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan pelunasan atas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan serta mengatur kembali ketentuan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan
Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara belum menampung ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022, Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, dasar penyidikan, kegiatan penyidikan, penghentian penyidikan untuk kepentingan penerimaan negara, permintaan informasi kerugian pada pendapatan negara, penanganan penyidikan di luar yurisdiksi Indonesia atau lintas batas negara, penyampaian dokumen, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2025.
Peraturan ini mnecabut dan menyatakan tidak berlaku atas :
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan
Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
b. Pasal 108 Peraturan Menteri Keuangan Nomor
18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan NO. 165, BN.2023 (1120)/41 hlm
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Permohonan, permintaan Dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda Dalam rangka Pengehntian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 1yat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang
Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan ten tang Tata Cara Permohonan, Permintaan, dan Pembayaran Sanksi Administratif Berupa Denda dalam rangka Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, jangka waktu penghentian penyidikan tindak pidana, kewenangan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, surat persetujuan, Surat permintaan penghentian Penyidikan, Tindak lanjut atas penetapan penghentian Penyidikan dan Penetapan penghentian Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
41 hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022
PMK No. 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
Mencabut sebagian
PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 107 dan Pasal 114
Tata Cara - Penghentian Penyidikan - Tindak Pidana - Bidang Cukai - Kepentingan Penerimaan Negara
2024
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia NO. 5, BN 2024 (872) : 12 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Kejaksaan tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah UU Nomor 16 Tahun 2004; PP Nomor 54 Tahun 2023; Perpres Nomor 38 Tahun 2010; dan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017.
Peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan Penyidikan tindak pidana di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. Penghentian Penyidikan dilakukan setelah tersangka membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 4 (empat) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
CATATAN:
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2024.
Lampiran file: 12 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat