Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang
Undang dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2024 yang dijabarkan ke
dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah
disepakati antara Pemerintah Daerah dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2023;
Materi Pokok: Perubahan APBD tahun anggaran 2024 semula sebesar
Rp.2.083.663.607.725,00 bertambah sebesar Rp.178.464.658.696,00
sehingga menjadi Rp.2.262.128.266.421,00;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2024.
Jumlah Halaman: 10 hlm. Penjelasan: 3 hlm. Lampiran: 1542 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 31 Tahun 2024; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. Belitung No. 5 Tahun 2016; Perda Kab. Belitung no. 3 Tahun 2019; Perda Kab. Belitung No. 15 Tahun 2022; Perda Kab. Belitung No. 3 Tahun 2023; dan Perbup Belitung No. 92 Tahun 2022.
Perda ini mengatur tentang pertanggungjawabana dan rincian laporan realisasi APBD tahun 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2024.
Peraturan yang akan diatur adalah Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 sebagai rincian lebih lanjut
11 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasangkayu Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2024 (5): 13 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 7 Tahun 2003, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Anggaran pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025
direncanakan sebesar Rp 936.988.699.174,- ( sembilan ratus tiga puluh enam miliar semilan ratus delapan puluh delapan juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh empat rupiah). Anggaran belanja daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp956.185.642.597,- (sembilan ratus
lima puluh enam miliar seratus delapan puluh lima juta enam ratus empat puluh dua ribu lima ratus sembilan puluh tujuh rupiah). Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp22.196.943.423 (dua puluh dua
miliar seratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dua puluh tiga rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2024.
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD
13
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2024 (5): 12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan
Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 40 ayat (5)
Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 3 Tahun 2023
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.1 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Perda Mamuju No.3 Tahun 2023
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. APBD Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp.1.270.480.851.624,00 bertambah sejumlah Rp.38.475.142.723,00 dari penambahan tersebut perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi sebesar Rp.1.308.955.994.347,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2024.
12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2021 ; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 berupa laporan keuangan memuat:
a. laporan realisasi anggaran; b. neraca; c. laporan arus kas; d. laporan operasional;
e. laporan perubahan saldo anggaran lebih; f. laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
8 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Kab. Pasuruan Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN
2024
ABSTRAK:
bahwa Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan
perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2024 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan
Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama
DPRD pada tanggal 1 bulan Agustus Tahun 2024;
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan APBD TA 2024 Kab. Pasuruan. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 terdiri atas pendapatan daerah, belanja
daerah dan pembiayaan daerah. Pendapatan Daerah semula Rp. 3.702.761.785.702,00 bertambah Rp. 221. 760.073.24 7 .00 menjadi Rp. 3.924.521.858.949,00. belanja Semula
Rp. 4.035.649.937.779,00 Bertambah 88.855.645.876,64 menjadi Rp. 4.124.505.583.655,64
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2024.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan
Perubahan APBD.
jumlah 13 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan ditetapkannya Perda ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 dan Pasal 177 PP No.12 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2024 kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama dan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 3429/IX/2024 tentang Hasil Evaluasi Ranperda Kabupaten Indragiri Hulu tentang Perubahan APBD TA 2024 dan Ranperda Perbup Indragiri Hulu tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2024.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 1965; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004;UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2023; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 15 Tahun 2023.
Perda ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang semula sebesar Rp1.499.335.533.427 bertambah sebesar Rp355.406.476.889 sehingga menjadi Rp1.854.742.010.316.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2024.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD 2024 (5): 12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 311 ayat (1) dan Pasal 315 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untukmemperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 15 Tahun 2023;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. APBD Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2024 semula berjumlah Rp 1.602.003.070.908,00 (Satu Trilyun Enam Ratus Dua Milyar Tiga Juta Tujuh Puluh Ribu Sembilan Ratus Delapan Rupiah) bertambah sebesar Rp 21.505.980.792,87(Dua Puluh Satu Milyar Lima Ratus Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen) sehingga menjadi Rp 1.623.509.051.700,87 (Satu Trilyun Enam Ratus Dua Puluh Tiga Milyar Lima Ratus Sembilan Juta Lima Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen).
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
12 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 5 Tahun 2024
anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 - pertanggungjawaban pelaksanaan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2024/No.71
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.30 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2001; UU No.25 tahun 2004; UU No.15 Tahun 2006; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2023; PP No.2 Tahun 2018; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; PP No.1 Tahun 2024; Perpres No.16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No.12 Tahun 2021; Permendagri No.64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.90 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.11 Tahun 2017; Permendagri No.18 Tahun 2020; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.84 Tahun 2022; Perda Kota Tanjungpinang No.5 Tahun 2022; Perda Kota Tanjungpinang No.8 Tahun 2022; Perda Kota Tanjungpinang no.3 Tahun 2023
Dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2024.
14 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Tahun 2024 No. 5, TLD No. 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati Wajin mengajukan Rancangan Peraturan Dearah tentang Anggaran Pendapadan dan Belanja Daerah Kepada Dewa Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Perubahan APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan
daerah. Pada APBD Tahun Anggaran 2024 semula Pendapatan Daerah berjumlah Rp.1.489.253.594.771,00 (Satu triliun empat ratus delapan puluh sembilan milyar dua ratus lima puluh tiga juta lima ratus sembian puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah) setelah adanya perubahan bertambah sebesar Rp.361.682.290.307,00 (tiga ratus enam puluh satu milyar enam ratus
delapan puluh dua juta dua ratus sembilan puluh ribu tiga ratus tujuh rupiah). Sehingga menjadi sebesar Rp. 1.850.935.885.078,00 (satu triliun delapan ratus
lima puluh milyar sembilan ratus tiga puluh lima juta delapan ratus delapan puluh lima ribu tujuh puluh delapan rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja
daerah, dan pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2024.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.
797 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat