Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. APBD Tahun Anggaran 2024 semula sebesar Rp.1.270.480.851.624,00 bertambah sejumlah Rp.38.475.142.723,00 dari penambahan tersebut perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi sebesar Rp.1.308.955.994.347,00
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat