Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan APBD tahun anggaran 2024 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. APBD Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2024 semula berjumlah Rp 1.602.003.070.908,00 (Satu Trilyun Enam Ratus Dua Milyar Tiga Juta Tujuh Puluh Ribu Sembilan Ratus Delapan Rupiah) bertambah sebesar Rp 21.505.980.792,87(Dua Puluh Satu Milyar Lima Ratus Lima Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Dua Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen) sehingga menjadi Rp 1.623.509.051.700,87 (Satu Trilyun Enam Ratus Dua Puluh Tiga Milyar Lima Ratus Sembilan Juta Lima Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Rupiah Delapan Puluh Tujuh Sen).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat