Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah
Daerah perlu mengatur penggunaan tanda tangan elektronik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2022;
Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) bab dan 13 (tiga belas) pasal terdiri dari: Ketentuan Umum; Tata Cara Penggunaan Tanda Tangan Elektronik; Pengelola Tanda Tangan Elektronik; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2023.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 93 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 93, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 93/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENGGUNAAN PRESENSI BERBASIS ELEKTRONIK
PADA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin,
produktivitas, efisiensi dan efektivitas kerja, serta
pelayanan publik, perlu dibentuk aparatur sipil negara
yang taat dan patuh terhadap ketentuan jam kerja;
b. bahwa untuk mewujudkan peningkatan disiplin,
produktivitas, efisiensi dan efektivitas kerja, serta
pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu mengatur penggunaan presensi berbasis elektronik
pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jombang;
c. bahwa perlu ditetapkan peraturan sebagai landasan
hukum terkait penggunaan presensi berbasis elektronik
sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Presensi Berbasis Elektronik pada Perangkat Daerah;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 ; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun
2016
Peraturan ini mengatur mengenai Penggunaan
Presensi Berbasis Elektronik pada Perangkat Daerah; meliputi: ketentuan umum; disiplin kerja dan jam kerja; penggunaan preensi berbasis elektronik; mekanisme; pelanggaran; sarana dan prasarana; pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bupati Jombang Nomor 43 Tahun 2019 tentang
Penggunaan Daftar Hadir Berbasis Elektronik di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang (Berita
Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2019 Nomor 43),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Jombang Nomor 42 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan Bupati Jombang Nomor 43 Tahun 2019 tentang
Penggunaan Daftar Hadir Berbasis Elektronik di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang (Berita
Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 42);
b. Peraturan Bupati Jombang Nomor 42 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Peraturan Bupati Jombang Nomor 43
Tahun 2019 tentang Penggunaan Daftar Hadir Berbasis
Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang
(Berita Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor
42),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 87 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 87, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 087
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan hasil reviu terhadap Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, maka perlu dilakukan Perubahan terhadap Peraturan Bupati dimaksud;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2023.
Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Lingkup Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, diubah
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Laut Nomor 86 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Evaluasi Secara Elektronik Melalui Sistem Informasi Evaluasi Secara Elektronik (SIASIK) pada Lingkup Kecamatan Pelaihari.
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, Camat melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk evaluasi rancangan Peraturan Desa terkait dengan APBDesa, evaluasi pengelolaan keuangan Desa dan aset Desa, dan evaluasi dokumen laporan pertanggungjawaban APBDesa;
b. bahwa dalam rangka efektivitas, efisiensi, dan optimalisasi pengawasan pengelolaan keuangan Desa lingkup yang menjadi kewenangan Camat, Kecamatan Pelaihari melakukan terobosan/inovasi berupa optimalisasi pengawasan pengelolaan keuangan Desa melalui Sistem Informasi Evaluasi Secara Elektronik (SIASIK) pada lingkup Kecamatan Pelaihari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Evaluasi Secara Elektronik Melalui Sistem Informasi Evaluasi Secara Elektronik (SIASIK) pada Lingkup Kecamatan Pelaihari;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020; . Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 88 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 174 Tahun 2019; Peraturan Bupati Tanah Laut Nomor 114 Tahun 2021;
PENYELENGGARAAN EVALUASI SECARA ELEKTRONIK
MELALUI SISTEM INFORMASI EVALUASI SECARA ELEKTRONIK (SIASIK)
PADA LINGKUP KECAMATAN PELAIHARI dengan sistematika: KETENTUAN UMUM; PEGAWASAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA OLEH CAMAT; EVALUASI SECARA ELEKTRONIK; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2023.
7 halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Siak Nomor 85 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu diselenggarakan sistem pemerintahan berbasis elektronik di Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; .Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun
2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 201;
Dalam Peraturan Ini Berisi 10 (sepuluh) Bab dan 43 (empat puluh tiga) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Tata Kelola SPBE; Manajemen SPBE; Audit Teknologi Informasi Dan Komunikasi; Penyelenggara SPBE; Perencanaan; Sumber Daya Manusia; Pembiayaan Dan Penganggaran; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2023.
20 Halaman
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 85 Tahun 2023
Peraturan Bupati Sumedang Nomor 56 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2021-2025
Perubahan - atas - Peraturan - Bupati - Sumedang - Nomor 56 - Tahun 2021 - tentang - Rencana - Induk - Sistem - Pemerintahan - Berbasis - Elektronik - Pemerintah - Daerah - Kabupaten - Sumedang - Tahun 2021-2025
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 56 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2021-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Sumedang Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, telah ditetapkan Peraturan Bupati Sumedang Nomor 56 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2021-2025; Peraturan Bupati Sumedang Nomor 56 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2021-2025 perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik; , perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 56 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2021-2025;
UU No. 14 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 71 Tahun 2019; PP No. 95 Tahun 2018; Perpres No. 132 Tahun 2022; Permen PAN dan RB No. 6 Tahun 2011; Permen Kominfo No. 5 Tahun 2015; Permen Kominfo No. 8 Tahun 2019; Permen PAN dan RB No. 5 Tahun 2020; Permen PAN dan RB No. 59 Tahun 2020; Per. BSSN No. 8 Tahun 2020; Per. PPN/Bappenas No. 16 Tahun 2020; Perda Kab. Sumedang No. 11 Tahun 2016; Perda Kab. Sumedang No. 5 Tahun 2019; Perbup Sumedang No. 47 Tahun 2021; Perbup Sumedang No. 47 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Perbup Sumedang No. 99 Tahun 2022; Perbup Sumedang No. 56 Tahun 2021;
Peraturan bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Rencana Induk Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2021-2025;
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2023.
Mengubah Perbup Sumedang No. 56 Tahun 2021;
58 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 81 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 81, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 81/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DAN
AUDIT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI LINGKUP PEMERINTAH
KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk mengukur tingkat kematangan domain
Manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sesuai
petunjuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang
Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Pedoman Manajemen Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Audit Teknologi
Informasi dan Komunikasi di Lingkup Pemerintah Kabupaten
Jombang dalam Peraturan Bupati;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 59; Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Bupati Jombang Nomor 15 Tahun 2021
peraturan ini mengatur mengenai Pedoman Manajemen Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Audit Teknologi
Informasi dan Komunikasi di Lingkup Pemerintah Kabupaten
Jombang. meliputi: Manajemen SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten
Jombang meliputi:
a. Pedoman Manajemen Risiko SPBE;
b. Pedoman Manajemen Keamanan Informasi SPBE;
c. Pedoman Manajemen Data SPBE;
d. Pedoman Manajemen Aset Teknologi dan Komunikasi SPBE;
e. Pedoman Manajemen Sumber Daya Manusia SPBE;
f. Pedoman Manajemen Pengetahuan SPBE;
g. Pedoman Manajemen Perubahan SPBE;
h. Pedoman Manajemen Layanan SPBE;
i. Pedoman Audit Infrastruktur SPBE;
j. Pedoman Audit Aplikasi SPBE; dan
k. Pedoman Audit Keamanan SPBE
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
jumlah 144 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kaur Nomor 78 Tahun 2023
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAUR
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 78, BERITA DAERAH KABUPATEN KAUR TAHUN 2023 NOMOR: 1234
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAUR
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional
Pengembangan e-Government dan dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang efisien, efektif, akuntabel dan transparan guna mewujudkan reformasi birokrasi yang mendukung pelayanan masyarakat yang berkualitas;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaur;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4266);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara tentang Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6687) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6400);
9. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 ten tang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 28/Perkominfo/9/2006 tentang Penggunaan Domain go.id
untuk situs resmi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman
Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah;
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2019 Pemerintahan tentang Konkuren Penyelenggaraan Urusan Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1026);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pedoman
Manajemen Risiko Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 261);
14. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Dalam Penyelenggaraan
Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1375);
15. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Manajemen Data Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1573);
16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang
Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 994);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kaur (Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 237) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Kaur Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kaur (Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2022 Nomor 290);
PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAUR
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
Peraturan Bupati Kaur Nomor 100 Tahun 2021 tentang Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di
Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kaur (Berita Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2021 Nomor 988)
26 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Cirebon Nomor 74 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi di Kabupaten Cirebon
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2018 dalam membangun dan mengembangkan aplikasi perlu dilakukan integritas data dan standarisasi sistem informasi sehingga perlu diatur tata kelola pembangunan dan pengembangannya, sebagaimana dimaksud untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 perlu mentapkan Peraturan Bupati
UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 71 Tahun 2019; Perpres No. 95 Tahun 2018; Permenkominfo No. 5 Tahun 2015; Peraturan BSSN No. 8 Tahun 2020; Peraturan BSSN No. 4 Tahun 2021; Perda Kab. Cirebon No. 12 Tahun 2018; Perda Kab. Cirebon No. 7 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Cirebon No. 6 Tahun 2021; Perda Kab. Cirebon No. 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Cirebon No. 1 Tahun 2021; Perbup Cirebon No. 64 Tahun 2021; Perbup Cirebon No. 96 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi di Kabupaten Cirebon, yang meliputi: Ketentuan Umum; Prinsip Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi; Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Kebijakan Umum Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi; Pemantauan Dan Evaluasi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2023.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 74 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 74, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 074
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka perlindungan sistem elektronik dari risiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan data yang ditransaksikan secara elektronik perlu suatu teknologi pengamanan melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam bentuk pemanfaatan sertifikat elektronik untuk memberikan jaminan kerahasiaan, integritas dan otentikasi terhadap data informasi secara optimal;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mengamanatkan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib memiliki sertifikat elektronik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik.
Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kaii terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Tata Kelola Pemanfataan Sertifikat Elektronik; Bab 4. Sumber Daya Manusia; Bab 5. Sertifikat Keandalan; Bab 6. Pengawasan dan Evaluasi; Bab 7. Pembiayaan; Bab 8. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2023.
18 halaman; 22 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat