Dalam Peraturan ini berisi 4 (empat) bab dan 13 (tiga belas) pasal terdiri dari: Ketentuan Umum; Tata Cara Penggunaan Tanda Tangan Elektronik; Pengelola Tanda Tangan Elektronik; dan Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat