Dalam Peraturan Ini Berisi 10 (sepuluh) Bab dan 43 (empat puluh tiga) Pasal diantaranya Ketentuan Umum; Tata Kelola SPBE; Manajemen SPBE; Audit Teknologi Informasi Dan Komunikasi; Penyelenggara SPBE; Perencanaan; Sumber Daya Manusia; Pembiayaan Dan Penganggaran; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat