Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024 (2); 37 hlm
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis Risiko
ABSTRAK:
bahwa perizinan berusaha berbasis risiko di Kota Cirebon perlu diselenggarakan secara lebih efektif, sederhana,
transparan,terstruktur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta memberikan legalitas kepada Pelaku Usaha dalam menunjang kegiatan usahanya, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan PemerintahNomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu adanya
pengaturan mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kota Cirebon, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pendelegasian Kewenangan, Manajemen Penyelenggaraan dan Tata Hubungan Kerja, Lingkup Layanan, Ketentuan Perizinan Berusaha, Layanan Perizinan Berusaha Melalui Sistem OSS, Perizinan dan Non Perizinan, Hak Tanggungjawab Pelaku Usaha dan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2024.
37 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2024 (2): 76 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel dilaksanakan dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Daerah, dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan perizinan berusaha sesuai dengan kondisi daerah dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pas al 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur antara lain tentang kewenangan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan berusaha, sanksi administratif, pendanaan, partisipasi, dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2024.
76 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pemakaman
ABSTRAK:
a. bahwa Daerah memiliki kewajiban dalam pemenuhan
hak asasi dan realisasi kepentingan agama dan
kepercayaan bagi orang yang beriman dan menciptakan
suasana yang baik dan teratur serta menjaga
keberlangsungan kehidupan setelab meninggal yang
sesuai dengan agama dan kepercayaan bangsa
Indonesia;
b. bahwa untuk mempersiapkan perkembangan dan
bertambahnya jumlah penduduk, penataan perkotaan,
harus disediakan ruang untuk tempat pemakaman
dengan berdasarkan kepentingan aspek keagamaan dan
sosial budaya serta memperhatikan asas penggunaan
dan pernanfaatan tanah;
c. bahwa untuk memastikan ketersediaan lahan untuk
pernakaman dan untuk memberikan arah, landasan, dan
kepastian hukum kepada sernua pihak yang terlibat
dalam penyelenggaraan pemakaman, maka diperlukan
pengaturan tcntang pcnyclcnggaraan pemakaman;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
mernbentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Pemakaman;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik indonesai Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Repulik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubab beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UndangUndang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6856);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TEMPAT PEMAKAMAN
BAB III PENYELENGGARAAN
BAB IV USAHA PELAYANAN PEMAKAMAN DAN PENGABUAN
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2024.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2024 NOMOR 1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan ekosistem inveslasi dan kegiatan berusaha di daerah perlu didukung dengan
pelayanan perizinan berusaha yang berkualitas, cepat mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan
akuntabel;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha di
daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum, kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha,pelaksana perizinan berusaha,
tim penyelenggara perizinan berusaha,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2024.
-
-
18 Halaman dan penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Izin Lokasi
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Lokasi sudah tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018 tentang Izin Lokasi;bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Lokasi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;Undang–Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018;Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014;Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2018;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2018;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021;
PERATURAN BUPATI INI MENGATUR TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BALANGAN NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG IZIN LOKASI;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2024.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2023 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pemberian Izin Lokasi
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan
penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, sehingga perlu dilakukan pencabutan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 10 Tahun 2013
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Natuna Nomor 12 Tahun 2023
sarana dan utilitas umum di perumahan dan kawasan permukiman - pedoman penyediaan dan penyerahan prasarana,
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2023/No.42, TLD No.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat
dan aman untuk menunjang fungsi aktifitas dan kegiatan
masyarakat perlu memberikan jaminan ketersediaan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di perumahan, dan
kawasan permukiman yang menunjang fungsi dan
aktifitas kegiatan masyarakat. Pengembangan kawasan perumahan dan kawasan
permukiman belum memenuhi kewajibannya dalam
penyediaan prasarana, sarana dan utilitas bagi
masyarakat dan serah terima kepada Pemerintah Daerah,
untuk menjamin keberlanjutan pengelolaan prasarana,
sarana, dan utilitas umum di perumahan dan kawasan
permukiman maka perlu dilakukan pengaturan
penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas dari
Pengembang kepada Pemerintah Daerah. Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 11 dan Pasal
26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009
tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan
Utilitas Perumahan dan kawasan Permukiman di Daerah
serta memberikan jaminan ketersediaan Prasarana,
Sarana, dan Utilitas perumahan dan kawasan
permukiman, perlu dilakukan pengelolaan Prasarana,
Sarana, dan Utilitas. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyediaan,
Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di
Perumahan dan Kawasan Permukiman.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.2 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.20 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.2 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.9 Tahun 1987; PP No.2 Tahun 2012; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020; PP No.88 Tahun 2014; PP No.14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.12 Tahun 2021; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.12 Tahun 2019; PP No.64 Tahun 2016; PP No.22 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP No.14 Tahun 2021; PP No.16 Tahun 2021; PP No.21 Tahun 2021; Permendagri No.9 Tahun 2009; PermenPR No.34/PERMEN/M/2006; PermenPU No.05/PRT/M/2008; PermenPR No.11 Tahun 2008; PermenPR No.10 Tahun 2012; PermenPU No.3/PRT/M/2013; Permendagri No.19 Tahun 2016; PermenATR/BPN No.14 Tahun 2020; Perda Kab.Natuna No.4 Tahun 2018; Perda Kab.Natuna No.18 Tahun 2021
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pedoman Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Perumahan dan Kawasan Permukiman, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2023.
19 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan, Penertiban dan Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
Dalam rangka dengan adanya perkembangan ekonomi pesat di Daerah yang disertai pertumbuhan minat dalam penyelenggaraan reklame yang terencana, terarah dan terpadu, diperlukan adanya pedoman terhadap penataan dan penyelenggaraan reklame;
Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Reklame, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan dalam masyarakat sehingga perlu diganti;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan, Penertiban dan Penyelenggaraan Reklame.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; PP No. 30 Tahun 2021; Perpres No. 97 Tahun 2014; PMK No. 20/PRT/M/2010; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Permendagri No. 25 Tahun 2021; Perda Kota Bandar Lampung No. 4 Tahun 2021; Perda Kota Bandar Lampung No. 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini menetapkan mengenai Penataan, Penertiban dan Penyelenggaraan Reklame
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
29 hlmn
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mesuji Nomor 10 Tahun 2023
Tata Kelola pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ragab Begawe Caram
2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 10, Berita Daerah
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Kelola pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ragab Begawe Caram
ABSTRAK:
bahwa untuk mclaksanakan ketentuan Pasal 38
Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu
menyusun Pola Tata Kelola pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ragab Begawe
Caram dan menetapkannya dengan Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2008 tentangPembentukan Kabupaten Mesuji di Provinsi Lampung(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4933);2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5063);3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang RumahSa.kit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5072) sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856),4 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 360),5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213),6. Peraturan Bupati Mesuji Nomor 35 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Mesup (Berita Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 2022 Nomor 351
Tentang Tata Kelola pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ragab Begawe
Caram
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2023.
Halaman : 48
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibantuk Dalam Rangka:
1. Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, maka perlu menyesuaikan penyelenggaraan pelayanan perizinan di Kabupaten Pohuwato;
2. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel;
3. Bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha dilaksanakan secara terintegrasi melalui elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha di Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini Adalah:
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007;
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang Ketentuan Umum, Manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Sumber Daya Manusia Aparatur, Tata Hubungan Kerja, Laporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan Sanksi Administratif Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
Terdiri Atas 18 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat