Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang Ketentuan Umum, Manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Sumber Daya Manusia Aparatur, Tata Hubungan Kerja, Laporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan Sanksi Administratif Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat