Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 10 Tahun 2023

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang Ketentuan Umum, Manajemen Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Sumber Daya Manusia Aparatur, Tata Hubungan Kerja, Laporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan Sanksi Administratif Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
27 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2023
Tanggal Berlaku
27 Desember 2023
Sumber
LD 2022 (10)
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 25 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan