Peraturan Daerah (Perda) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelayanan Informasi Publik
ABSTRAK:
Dalam rangka mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan Informasi merupakan hak setiap masyarakat dalam rangka meningkatkan kecerdasan masyarakat; bahwa Pelayanan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah dan Badan Publik Daerah lainnya serta menjawab kebutuhan masyarakat terhadap kebutuhan informasi di era teknologi; peraturan tentang Pelayanan Informasi Publik di Provinsi Lampung belum mengatur secara lengkap pengelolaan pelayanan informasi publik untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan Informasi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dasar Hukum ini adalah UU Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 14 Tahun 1964; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 25 Tahun 2009; PP Nomor 61 Tahun 2010; PP Nomor 96 Tahun 2012; PP Nomor 42 Tahun 2020; Perpres Nomor 39 Tahun 2019; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
Peraturan PERDA ini menetapkan mengenai Peraturan Daerah Tentang Pelayanan Informasi Publik.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Lampiran File: 11 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko, perizinan berusaha pada sektor pekerjaan umum
dan perumahan rakyat atas subsektor jasa kontruksi
dilakukan melalui lembaga Online Single Submission; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha Jasa
Kontruksi sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dan perkembangan yang ada
sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perizinan Usaha
Jasa Kontruksi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun
2013 tentang Perizinan Usaha Jasa Kontruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7 Tahun
2013 dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2024
PERDA Kab. Kebumen No. 10 Tahun 1996 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Kebumen Nomor 4 Tahun 1989 Tentang Pemberian Ijin Tempat Usaha
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa masyarakat mempunyai hak untuk mendapatkan
kemudahan dalam menjalankan usahanya guna mewujudkan
kesejahteraan secara berkeadilan sebagaimana terkandung
dalam nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan landasan
membangun demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta menjaga keseimbangan, kemajuan dan
ketahanan ekonomi nasional; bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha dimaksudkan untuk
memberikan kemudahan dan perlindungan pelaku usaha dalam
meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha sesuai
kewenangan daerah melalui sistem elektronik yang dilaksanakan
secara terintegrasi, cepat, mudah, transparan, efisien, efektif,
dan akuntabel; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum
kepada semua pihak yang terlibat dalam Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha di Daerah, maka perlu diatur dalam
peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Perizinan Berusaha, Tata Kelola Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kab. Kebumen Nomor 24 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kab. Kebumen Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kab. Kebumen Nomor 4 Tahun 1989 dicabut.
26 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan
Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan berusaha
sektor perindustrian diberikan melalui sistem Online Single
Submission dan Sistem Informasi Industri Nasional secara
terintegrasi; bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang
Nomor 4 Tahun 2004 tentang Ijin Usaha Industri dan
Tanda Daftar Industri sudah tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan perkembangan yang
ada sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten
Semarang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Ijin Usaha
Industri Dan Tanda Daftar Industri;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2022;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2004
tentang Ijin Usaha Industri dan Tanda Daftar Industri.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2004 dicabut.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jembrana Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2024 NOMOR 6.
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
ABSTRAK:
a. bahwa demi terwujudnya peningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas
perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di
Kabupaten Jembrana yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah
dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan Umum,Kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha,Pelaksanaan Perizinan berusaha,Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2024.
-
-
51 Halaman dan penjelasan
Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 6, LD.2024/NoReg 6-46/2024, Website JDIH Kota Lubuk Linggau
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penvelenggaraan Pelavanan Terpadu Satu Pintu Daerah bahwa penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan diatur dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 7 Tahun 2001; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No 30 Tahun 2014; PP No 96 Tahun 2012; PP No 24 Tahun 2019; PP No 5 Tahun 2021; PP No 6 Tahun 2021; Perpres No 97 Tahun 2014; PermenPAN-RB No 35 Tahub 2012; PermenPAN-RB No 14 Tahun 2017; Permendagri No 138 Tahun 2017; PermenPAN-RB No 19 Tahun 2021; Permendagri No 25 Tahun 2021; PermenPAN-RB No 91 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanarnan Modal No 3 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanarnan Modal No 4 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanarnan Modal No 5 Tahun 2021; Perda No 7 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perda No 12 Tahun 2021;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Peraturan ini memuat ketentuan umum; tata laksana perizinan dan nonperizinan; pelayanan terpadu satu pintu; perizinan berbasis risiko; pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; penyidikan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2024.
43 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha
ABSTRAK:
bahwa Penyelenggaraan Perizinan Berusaha secara
cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien,
efektif, dan akuntabel merupakan tanggung jawab
Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan
perekonomian dan kesejahteraan masyarakat; bahwa Pemerintah Daerah harus meningkatkan
kualitas pelayanan, jangkauan, dan akses yang
lebih luas kepada masyarakat dalam
menyelenggarakan kegiatan berusaha melalui
instrumen perizinan yang tertuang dalam bentuk
kebijakan Daerah; bahwa dalam Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perizinan dan Non
Perizinan dipandang sudah tidak sesuai lagi
dengan perkembangan hukum dan kebutuhan
masyarakat sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2024.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2014 dicabut.
23 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Merangin Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan umum sebagai salah satu tujuan Negara, Pemerintah Daerah perlu upaya dalam peningkatan penyelenggaraan pemerintah, pelayanan publik dan daya saing daerah melalui inovasi daerah;
b. bahwa dalam rangka memberikan dorongan yang lebih kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan masyarakatuntuk lebih berkreasi dan berinovasi maka diperlukan upaya terhadap kreatifitas dan inovasi yang telah dilaksanakan di kabupaten Merangin;
c. bahwa agar inovasi dapat dilaksanakan secara terencana, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi serta terlegitimasi sebagai inovasi daerah maka diperlukan payung hukum dalam penyelenggaraan inovasi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Inovasi Daerah;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No.2 Tahun 2022, PP No.38 Tahun 2017.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Bentuk dan Kriteria Inovasi Daerah, Pengusulan dan Penetapan Inisiatif Inovasi Daerah; Uji Coba Inovasi Daerah; Penetapan, penilaian dan Penghargaan, Diseminasi Inovasi Daerah, Informasi Inovasi Daerah, Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2024.
23 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 4 Tahun 2024
PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana / Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat 6 Tahun 2012 tentang
Tugas Belajar, Izin Belajar dan lkatan Dinas sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat 5 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat 6 Tahun 2012
tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2024 Nomor 4
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Bantuan Belajar
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri dan
mendapat pendidikan serta memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia
sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa Kabupaten Manggarai Barat memiliki komitmen
dalam mewujudkan hak mengem bangkan diri dan
mendapat pendidikan serta memperoleh manfaat dari
ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kebijakan
pemberian tugas belajar, izin belajar dan bantuan belajar
bagi setiap aparatur sipil negara dan masyarakat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat 6
Tahun 2012 tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan
Ikatan Dinas sudah tidak lagi sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan aturan yang lebih tinggi
maka perlu dicabut dan menetapkan peraturan daerah
yang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Tugas Belajar, Izin
Belajar Dan Bantuan Belajar.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Perencanaan; Bab 3. Persyaratan dan Jangka Waktu; Bab 4. Seleksi, Verifikas dan Penetapan; Bab 5. Kedudukan, Hak dan Kewajiban; Bab 6. Pembatalan dan Pemberhentian; Bab 7. Perjanjian Tugas Belajar dan Bantuan Belajar; Bab 8. Pemantauan dan Evaluasi; Bab 9. Pendanaan; Bab 10. Ketentuan Peralihan; Bab 11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat 6 Tahun 2012 tentang
Tugas Belajar, Izin Belajar dan lkatan Dinas sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat 5 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat 6 Tahun 2012
tentang Tugas Belajar, Izin Belajar dan Ikatan Dinas, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
23 halaman; 4 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2024
berusaha dan nonperizinan - penyelenggaraan perizinan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LD.2024/No.69, TLD No.33
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kemudahan dan
kepastian hukum dalam berusaha, mewujudkan ekosistem
investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas
perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu
didukung penyelenggaraan perizinan berusaha dan
nonperizinan di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi,
transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Penyelenggaraan perizinan berusaha dan
nonperizinan di daerah harus dilaksanakan secara
terintegrasi melalui elektronik berdasarkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh
Pemerintah Pusat. Untuk memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan perizinan berusaha dan nonperizinan di
daerah, diperlukan suatu pengaturan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha dan Nonperizinan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.25 Tahun 2007; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.5 Tahun 2021; PP No.6 Tahun 2021; Perpres No.97 Tahun 2014; Perpres No.89 Tahun 2021; Permendagri No.138 Tahun 2017; Permen BKPM No.9 Tahun 2021
Dalam Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha dan Nonperizinan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2024.
Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan
Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Perizinan (Lembaran Daerah Kota
Tanjungpinang Tahun 2013 Nomor 3) Tambahan Lembaran
Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 16) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
26 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat